KUA Panjang Terbitkan Duplikat Buku Nikah untuk Dua Pasutri

img
Kepala KUA Panjang Miftahuddin menyerahkan duplikat buku nikah kepada pasutri korban kebakaran

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung terus meningkat kualitas pelayanan pada masyarakat. Salah satunya dengan memberikan pelayanan pengajuan pembuatan duplikasi dokumen administra pernikahan.

Terkait pelayanan tersebut, KUA Kecamatan Panjang menyerahkan duplikasi buku nikah kepada dua pasangan suami istri: M Hanip dan Tika, serta Budi Saputra dan Asih.

Kedua pasutri warga Kelurahan Waylunik itu menjadi korban bencana kebakaran pada bulan Oktober lalu. Bencana tersebut menyababkan kedua pasutri kehilangan buku nikah (terbakar).

"Ada dua pasutri warga Waylunik yang kehilangan buku nikah akibat kebakaran. Hari ini kita serahkan duplikat buku nikahnya, sehingga mereka kembali memiliki dokumen resmi legalitas pernikahan," kata Kepala KUA Panjang Miftahuddin usai menyerahkan duplikat buku nikah tersebut, Kamis (16-11-2023).

Selain itu, KUA Panjang juga memberikan tali asih kepada kedua pasutri korban kebakaran tersebut.

Menurut Miftahuddin, pembuatan duplikat buku nikah itu, salah satu bentuk komitmen KUA Panjang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Jadi masyarakat yang kehilangan buku nikah, bisa mengajukan pembuatan duplikat ke KUA," ungkapnya.

Pelayanan pembuatan duplikat buku nikah tidak dipungut biaya. Masyarakat bisa datang langsung ke KUA dengan melengkapi persyaratan: surat laporan kehilangan dari kepolisian, foto copy kartu keluarga dan kartu tanpa penduduk serta pas foto pasutri, ukuran 2x3  dan 3x4, masing masing tiga lembar.

"Buku nikah itu penting sebagai dokumen legalitas resmi status pernikahan. Karena itu, harus dijaga dan dirawat. Jangan sampai rusak dan hilang. Kalau terjadi kerusaka atau hilangan, segera ajukan pembuatan duplikat ke KUA," imbaunya. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos