MOMENTUM, Pringsewu -- Warga menangkap seorang terduga pencuri sepeda motor di parkiran Apotek Kalista di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu. Sehari kemudian, dua tersangka lain diringkus polisi.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan ketiga pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda pada Jumat, 17 November 2023 dan Sabtu 18 November 2023.
Ketiga pelaku warga Kabupaten Tanggamus. Berinisial, AP (25) dari Pekon Banjarmasin, Kecamatan Kotaagung, SP (21) dari Pekon Wayliwok, Kecamatan Wonosobo dan WI (28) dari Pekon Srimelati, Kecamatan Wonosobo.
Pengungkapan kasus tersebut dimulai ketika AP ditangkap warga setelah mencuri sebuah motor Honda Vario 150cc warna hitam BE 5106 RL milik Melanda Saputra (23), warga Pajaresuk Pringsewu.
Pencurian terjadi pada Jumat 17 November 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, di parkiran Apotek Kalista di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu.
"Pelaku AP ditangkap warga ketika kabur membawa motor hasil curian di wilayah Kelurahan Pajaresuk Pringsewu, sementara satu rekannya melarikan diri," ungkap Kapolsek Pringsewu Kota pada Selasa (20/11/2023).
Setelah AP tertangkap, lalu polisi melakukan pengembangan. Hingga pada Sabtu 18 November 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pringsewu menangkap tersangka lainnya, SP di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Wonosobo.
SP merupakan rekan pelaku AP yang melarikan diri setelah mencuri sepeda motor di parkiran Apotek Kalista Pringsewu Barat sehari sebelumnya.
Rohmadi menambahkan, selain dua pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang pelaku berinisial WI, pembeli atau penadah sepeda motor hasil kejahatan. "Pelaku WI ditangkap di rumahnya pada Sabtu sore, sekitar pukul 16.00 WIB,"ungkapnya.
Kapolsek Pringsewu Kota menuturkan, pelaku WI di amankan karena membeli motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 5367 UP.
Sedang motor tersebut milik Jumadi (55), warga Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu, yang hilang dicuri oleh pelaku SP di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat pada 23 Oktober 2023 lalu.
Rohmadi menambahkan, dalam pengungkapan kasus curanmor itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit motor dan berbagai peralatan terkait kejahatan.
“Barang bukti tersebut antara lain satu unit motor Honda Vario BE 5106 RL, satu unit motor Honda Vario BE 2151 ZF, dua kunci leter Y, satu tas selempang, kepingan bodi motor Honda Beat warna biru dan 1 pasang plat nomor polisi BE 5367 UP,”tuturnya.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota dan dalam proses penyidikan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
"Ketiga pelaku ini terancam hukuman penjara selama 7 tahun,"imbuh Rohmadi. (*)
Editor: Muhammad Furqon