Terdakwa Korupsi Bantuan Siswa Dituntut 18 Bulan

img
Terdakwa korupsi bantuan siswa miskin usai menjalani sidang tuntutan di PN Tanjungkarang. Foto:Agung Chandra Widi

Harianmomentum.com--Diza Noviandi alias Dino (44), terdakwa kasus korupsi bantuan perlengkapan siswa miskin di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Lampung dituntut selama 18 bulan penjara.

 

"Kami meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama satu tahun enam bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudianto kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang diketuai Puji Astuti Handayani, Selasa (28/11).

 

Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1.

 

"Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta atau diganti kurungan penjara selama tiga bulan," ujar JPU.

 

Kemudian, JPU juga meminta terdakwa membayar uang pengganti atas kerugian negara yakni sebesar Rp573 juta. Diketahui bahwa terdakwa telah menitipkan uang kepada JPU sebesar Rp435 juta sehingga masih kurang Rp138 juta. 

 

"Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang. Jika masih tidak cukup, maka diganti dengan hukuman penjara selama sembilan bulan," jelasnya di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Selasa (28/11).

 

Berdasarkan dakwaan JPU sebelumnya, bahwa dugaan korupsi bermula dari adanya proyek pengadaan bantuan perlengkapan siswa miskin tahun anggaran 2012 di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

 

Dalam proyek itu, diketahui ada 93 paket proyek yang disebar di 13 Kabupaten/Kota se-Lampung dengan total nilai anggaran Rp17 miliar.

 

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung ketika itu dijabat Tauhidi. Dia membuat harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan HPS tahun sebelumnya dan proses lelang dilakukan dengan metode pelelangan sederhana.

 

Dalam pelaksanaannya, proses pelelangan sederhana terhadap 93 paket itu tidak pernah dilaksanakan karena pelaksana pekerjaan telah ditentukan sebelumnya. Dari 93 paket itu, termasuk delapan paket di Lampung Timur yang dikendalikan Dino yang nilainya Rp1,57 miliar.

 

Tauhidi sudah menentukan bahwa koordinator pelaksana paket di Lampung Timur adalah Dino. Dino melalui stafnya bernama Arifin lalu menyerahkan administrasi perusahaan untuk proses lelang yang sudah ditentukan pemenangnya sebelum lelang dilakukan.

 

Sebelum kontrak ditandatangani, Dino melakukan negosiasi dengan pemilik konveksi Koko Sunarko.

Hasil negosiasi, Dino memesan 5.330 set perlengkapan siswa dengan harga Rp160 ribu per set dengan nilai Rp825 juta. Pembayaran dilakukan Dino secara bertahap. Setelah pelaksanaan proyek selesai, Dinas Pendidikan membayar melalui transfer ke rekening perusahaan-perusahaan tersebut sebesar nilai proyek Rp1,57 miliar.

 

Perusahaan itu adalah CV Lion Tonai Brother, CV Amira Jaya, CV Sabrina Jaya, CV Dian Tanggamus, CV Kreasi Cipt Cemerlang, CV Wija Perkasa, CV Wija Karya, CV Virola. Para direktur perusahaan itu lalu menyerahkan uang transferan dari dinas pendidikan ke Arifin. Dalam kenyataannya, Dino membayar ke Koko hanya Rp825 juta.

 

Dalam pembayaran itu, artinya ada selisih antara pembayaran dengan pembelian barang sebesar Rp573 juta. Selisih uang itu dianggap jaksa telah memperkaya diri Dino.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos