Harianmomentum.com--Diza Noviandi
alias Dino (44), terdakwa kasus korupsi bantuan perlengkapan siswa miskin di
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Lampung dituntut selama 18 bulan penjara.
"Kami meminta kepada majelis
hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama satu tahun enam bulan
penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudianto kepada Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang diketuai Puji Astuti Handayani, Selasa
(28/11).
Atas perbuatannya, terdakwa
dikenakan pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang
perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1.
"Selain itu, terdakwa juga
dikenakan denda sebesar Rp50 juta atau diganti kurungan penjara selama tiga
bulan," ujar JPU.
Kemudian, JPU juga meminta terdakwa
membayar uang pengganti atas kerugian negara yakni sebesar Rp573 juta.
Diketahui bahwa terdakwa telah menitipkan uang kepada JPU sebesar Rp435 juta
sehingga masih kurang Rp138 juta.
"Jika tidak membayar uang
pengganti dalam waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa disita dan
dilelang. Jika masih tidak cukup, maka diganti dengan hukuman penjara selama
sembilan bulan," jelasnya di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Selasa
(28/11).
Berdasarkan dakwaan JPU sebelumnya, bahwa
dugaan korupsi bermula dari adanya proyek pengadaan bantuan perlengkapan siswa
miskin tahun anggaran 2012 di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Dalam proyek itu, diketahui ada 93
paket proyek yang disebar di 13 Kabupaten/Kota se-Lampung dengan total nilai
anggaran Rp17 miliar.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Lampung ketika itu dijabat Tauhidi. Dia membuat harga perkiraan sendiri (HPS)
berdasarkan HPS tahun sebelumnya dan proses lelang dilakukan dengan metode
pelelangan sederhana.
Dalam pelaksanaannya, proses
pelelangan sederhana terhadap 93 paket itu tidak pernah dilaksanakan karena
pelaksana pekerjaan telah ditentukan sebelumnya. Dari 93 paket itu, termasuk
delapan paket di Lampung Timur yang dikendalikan Dino yang nilainya Rp1,57
miliar.
Tauhidi sudah menentukan bahwa
koordinator pelaksana paket di Lampung Timur adalah Dino. Dino melalui stafnya
bernama Arifin lalu menyerahkan administrasi perusahaan untuk proses lelang
yang sudah ditentukan pemenangnya sebelum lelang dilakukan.
Sebelum kontrak ditandatangani, Dino
melakukan negosiasi dengan pemilik konveksi Koko Sunarko.
Hasil negosiasi, Dino memesan 5.330
set perlengkapan siswa dengan harga Rp160 ribu per set dengan nilai Rp825 juta.
Pembayaran dilakukan Dino secara bertahap. Setelah pelaksanaan proyek selesai,
Dinas Pendidikan membayar melalui transfer ke rekening perusahaan-perusahaan
tersebut sebesar nilai proyek Rp1,57 miliar.
Perusahaan itu adalah CV Lion Tonai
Brother, CV Amira Jaya, CV Sabrina Jaya, CV Dian Tanggamus, CV Kreasi Cipt
Cemerlang, CV Wija Perkasa, CV Wija Karya, CV Virola. Para direktur perusahaan
itu lalu menyerahkan uang transferan dari dinas pendidikan ke Arifin. Dalam
kenyataannya, Dino membayar ke Koko hanya Rp825 juta.
Dalam pembayaran itu, artinya ada selisih antara pembayaran dengan pembelian barang sebesar Rp573 juta. Selisih uang itu dianggap jaksa telah memperkaya diri Dino.(acw)
Editor: Harian Momentum