MOMENTUM, Bandarlampung--Seorang sales promotion girl (SPG) cantik bernama Selva, dihadirkan dalam persidangan kasus narkotika jaringan internasional dengan terdakwa mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan, AKP Andri Gustami.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Kamis (23-11-2023) siang.
Dalam persidangan, Selva diketahui sebagai SPG mobil di salah satu dealer di kota setempat. Selva dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi karena kartu rekeningnya dikuasai terdakwa Andri Gustami.
Kartu rekening itu digunakan Andri Gustami untuk menampung upahnya dari membantu meloloskan pengiriman sabu milik jaringan internasional, Fredy Pratama.
"Awal mula kenal terdakwa Andri Gustami sekitar bulan September 2022. Awalnya saya dikenalin sama teman saya, saat makan siang di Pahoman," ucap Selva di ruang sidang PN setempat.
Selva menjelaskan, perkenalan dengan Andri Gustami itu karena menurut rekannya, terdakwa ingin membeli mobil sendiri.
"Saya kan kerja sales mobil, kata teman saya dia mau ada nanya-nanya soal kendaraan, makanya saya ketemu, sekalian makan siang sama teman saya itu juga," tutur Selva.
Pada pertemuan pertama itu, Andri Gustami belum menyepakati untuk membeli mobil. Namun, Selva mengatakan bahwa mereka berdua saling bertukar nomor telepon seluler (ponsel).
Selva mengaku komunikasi dengan Andri Gustami tak sekadar membahas soal mobil, namun lebih ke arah pribadi, bahkan sering membahas pekerjaannya sebagai seorang Kasat Narkoba.
Karena intens berkomunikasi, keduanya pun akhirnya menjadi dekat. Hingga akhirnya, Selva mengaku bertemu lagi dengan terdakwa pada Februari 2023.
"Pada bulan Februari 2023 saya bertemu lagi dengan terdakwa di Restoran Grand Anugerah Hotel untuk makan," ujarnya.
Selva juga mengungkapkan, pasca pertemuan keduanya itu, dia dihubungi Andri Gustami lewat telepon dan menyampaikan ingin meminjam rekening.
"Dia waktu itu nanya ada rekening apa, saya bilang BCA. ATM itu udah enggak saya pakai lama, tapi masih bisa digunakan," ucapnya.
"Waktu minjam itu dia bilang ada transferan untuk temannya. Saya sempat nanya untuk apa, dia (terdakwa) jawab katanya nanti kalau pakai rekening sendiri takut ketahuan kena pajak," imbuhnya.
Selva menerangkan, setelah pembicaraan via ponsel itu, sepekan kemudian ia bersama Andri Gustami bertemu kembali.
Dalam pertemuan ketiga itu, keduanya sepakat bertemu di salah satu kafe di kota setempat untuk menyerahkan kartu ATM.
Di persidangan, Selva mengaku tak tahu jika kartu ATM miliknya yang dipinjamkan ke terdakwa Andri Gustami ternyata disalahgunakan untuk kejahatan.
Dia pun akhirnya mengaku menyesal karena telah meminjamkan rekening miliknya kepada terdakwa Andri Gustami.
"Nyesal pak, karena sudah dilibatkan," ucapnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon