MOMENTUM,Bandarlampung--Dua oknum polisi anggota Polda Lampung yang terlibat kasus pencurian mobil Honda Brio merah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Kamis (23-11-2023).
Tahap II atau pelimpahan kedua tersangka beserta barang bukti, diserahkan Penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung ke Kejari setempat.
Kedua tersangka berisial FW dan CS. Keduanya oknum bintara polri yang bertugas di Polda Lampung.
"Dalam pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti. CS dan FW dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Wayhui, Bandarlampung, selama 20 hari terhitung sejak 23 November sampai 12 Desember 2023," ucap Kasi Intelejen Kejari Bandarlampung, Angga Mahatama dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23-11-2023).
Setelah penerimaan kedua tersangka tersebut, Angga menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat segera menyiapkan surat dakwaan.
"Setelah serah terima tersangka dan barang bukti di atas, tim penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang," jelas Angga.
Sebelumnya diberitakan, kasus pencurian mobil Honda Brio Satya merah di salah satu parkiran mal di Bandarlampung terungkap. Pelakunya, dua oknum polisi Polda Lampung.
Pencurian tersebut terjadi pada Ahad 20 Agustus 2023, sekitar pukul 13.21 Wib. Korbannya, bernama M Rizal Tengku Triawan, warga Lampung Timur.
Kedua tersangka berinisial CS dan FW, oknum polisi berpangkat bintara yang bertugas di Polda Lampung.
Dua tersangka ditangkap Satreskrim Polresta Bandarlampung pada Kamis (12-10-2023). (*)
Editor: Muhammad Furqon