Polda Sita Bukti Korupsi Bendungan Marga Tiga Senilai Rp9,3 Miliar

img
Petugas Polda Lampung menunjukkan barang bukti berupa uang hasil mark up dari pembayaran ganti rugi atas hasil pengadaan proyek Bendungan Marga Tiga di Desa Trimulyo kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2020-2022 di Mapolda Lampung, Senin, (27-11-2023).

MOMENTUM, Bandarlampung--Direktorat Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menyita barang bukti hasil tindak pidana korupsi Rp9,3 miliar dari hasil pembangunan Bendungan Marga Tiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2020-2022.

"Uang itu disita dari Bank BRI Kantor Cabang Metro yang merupakan uang ganti rugi 48 pemilik bidang tanah, namun ter-'pending' (tertunda)," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, di Mapolda Lampung, Senin (27-11-2023).

Dia menjelaskan pada 10 Januari 2020 di lokasi pembangunan Bendungan Marga Tiga yang merupakan proyek strategis nasional telah terjadi penggelembungan fiktif, penanaman, dan pembangunan.

"'Mark up' fiktif itu dilakukan setelah penetapan lokasi atas tanam tumbuh, bangunan, kolam, dan ikan di 226 bidang tanah yang dilaksanakan Tim Satgas B dan oknum penitip tanam tumbuh, bangunan, kolam, dan ikan tahun 2020," kata dia.

Kemudian, lanjut Umi, saat diperiksa Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung dengan hasil audit tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan tanah genangan Bendungan Marga Tiga sudah dan akan dilakukan pembayaran ganti kerugian terdapat 48 pemilik bidang yang tertunda pembayarannya di Bank BRI Kantor Cabang Metro.

"Sehingga pada hari ini dilakukan penyitaan barang bukti di Bank BRI Kantor Cabang Metro sebesar Rp9.352.244.932," kata Umi.

Ia mengatakan modus yang dilakukan para pelaku dengan menambah data tanam tumbuh serta melakukan 'mark up' saat perbaikan setelah adanya temuan KJPP.

Umi melanjutkan, dalam perkara tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 262 saksi terkait tindak pidana dugaan korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur.

Namun, meski barang bukti telah diamankan, polisi belum dapat menetapkan tersangka. Pasalnya, pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Untuk tersangka belum ada, Ditreskrimsus akan melakukan gelar perkara kembali. Dalam waktu dekat akan kita umumkan, mohon bersabar," tutupnya.

Pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 TH 1999 Sebagaimana Diubah UU RI Nomor 20 TH 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos