UMK 2024 Kabupaten Mesuji Ditetapkan Rp2,9 Juta Per Bulan

img
Kadis Nakertrans Kabupaten Mesuji, Najmul Fikri.

MOMENTUM, Mesuji -- Gubernur Lampung Arinal Dzunaidi telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024 Kabupaten Mesuji sebesar Rp2,903 juta per bulan.

Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Mesuji, Najmul Fikri, mengatakan UMK Kabupaten Mesuji telah ditetapkan Rp2,903 juta perbulan. UMK ini mengalami kenaikan tidak sampai seratus ribu rupiah dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya.

UMK Mesuji pada 2023 sebesar Rp2,873 juta per bulan, kata Najmul Fikri, Kamis (30-11-2023)

Besaran UMK tersebut, berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah yang menjadi pedoman upah bagi buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Pengusaha/perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum kabupaten yang telah ditetapkan dalam keputusan ini. Namun, UMK Mesuji dikecualikan untuk usaha mikro dan usaha kecil.

Najmul Fikri menambahkan, dalam mengusulkan kenaikan UMK, memperhatikan angka pertumbuhan ekonomi Mesuji tahun 2022 serta penyerapan tenaga kerja pada 2023. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos