Harianmomentum.com--Hingga
kini tercatat sebanyak 114 orang korban dugaan penipuan perumahan oleh PT
Patala Global Perdana dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp4,1
Miliar.
Hal itu disampaikan oleh anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Bandarlampung Kodri Ubaidillah.
Kata Kodri, warga yang merasa tertipu tersebut merupakan
konsumen atau pembeli perumahan yang dibangun oleh PT Patala Global Perdana.
"Ratusan warga yang sudah memboking atau memesan
perumahan yang dipasarkan oleh perusahaan tersebut telah memberikan kuasa
khusus kepada kami (LBH Bandarlampung) untuk mengawal proses hukumnya,"
kata Kodri saat dihubungi, Rabu (29/11).
Ternyata, ada empat perumahan dibawah naungan PT Patala
Global Perdana yang sampai saat ini keseluruhannya bermasalah, yakni Perumahan
Bumi Kesuma Residen, Perumahan Bumi Rajabasa Residence, Perumahan
Bumi Kedamaian Residence dan Perumahan Candi Mas Natar Residence.
"Keempatnya berada di seputaran kota
Bandarlampung," ujar Kodri.
Kodri melanjutkan, para korban sebenarnya sudah lama mencari
Direktur Utama PT Global untuk diminta Pertanggung jawaban, tetapi selalu
menghindar.
"Perusahaan tersebut sudah sering memberikan janji-janji
terkait pembangunan perumahan tetapi realitanya belum ada," terangnya.
Patut diketahui, warga masyarakat yang memesan rumah kepada
PT Patala Global Perdana adalah warga masyarakat yang belum memiliki rumah.
"Sebagian besar perumahan yang di bangun oleh PT Patala
Global Perdana adalah perumahan subsidi. Dilihat dari peruntukannya, perumahan
subsidi merupakan perumahan yang di berikan kepada kelompok masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR)," ucapnya.
Menurut data yang dihimpun LBH Bandarlampung, warga
masyarakat mengeluhkan bahwa masyarakat sudah menyetorkan uang sebesar Rp25
juta-Rp375 juta kepada PT Patala Global Perdana.
"Penyetoran uang dilakukan setelah boking perumahan
kepada PT Patala Global Perdana sebesar Rp3 juta dan selanjutnya dilakukan
pembanyaran yang muka (DP) perumahan," jelasnya.
Diketahui, warga sudah melunasi DP sejak 2016 sampai 2017
awal, namun sampai sekarang belum ada kejelasan.
Bahkan, PT
Patala pernah mengeluarkan surat pemberitahuan pembangunan perumahan pada
tanggal 31 Mei 2017 yang didalamnya menjelaskan bahwa pembangunan perumahan
akan dilanjutkan paling lambat pada bulan Juli 2017.
"Dalam surat itu, apabila sampai pada waktu yang sudah
ditentukan belum berjalan maka pihak perusahaan akan bertanggung jawab penuh
terhadap konsumen perumahan tersebut," ringkasnya.
LBH Bandarlampung, dengan tegas menyatakan bahwa mendapatkan
perumahan yang layak merupakan hak bagi setiap Warga Negara.
"Permasalahan pembangunan pengadaan perumahan tersebut
sudah memakan waktu dua setengah tahun. Hingga kini tidak ada
pembangunan," jelasnya.
Menurut Kodri, 114 orang korban tersebut keseluruhannya akan
melapor ke Polresta. "Mereka akan melapor semua. Tetapi bertahap,"
tutupnya.
Selain 114 korban tersebut, diketahui masih ada ratusan
korban lainnya. (acw)
Editor: Harian Momentum