Korban Perumahan Fiktif PT Patala Global Perdana Capai Ratusan Orang

img
Foto Net

Harianmomentum.com--Hingga kini tercatat sebanyak 114 orang korban dugaan penipuan perumahan oleh PT Patala Global Perdana dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp4,1 Miliar.

Hal itu disampaikan oleh anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung Kodri Ubaidillah.

Kata Kodri, warga yang merasa tertipu tersebut merupakan konsumen atau pembeli perumahan yang dibangun oleh PT Patala Global Perdana.

"Ratusan warga yang sudah memboking atau memesan perumahan yang dipasarkan oleh perusahaan tersebut telah memberikan kuasa khusus kepada kami (LBH Bandarlampung) untuk mengawal proses hukumnya," kata Kodri saat dihubungi, Rabu (29/11).

Ternyata, ada empat perumahan dibawah naungan PT Patala Global Perdana yang sampai saat ini keseluruhannya bermasalah, yakni Perumahan Bumi Kesuma Residen, Perumahan Bumi Rajabasa Residence, Perumahan Bumi Kedamaian Residence dan Perumahan Candi Mas Natar Residence.


"Keempatnya berada di seputaran kota Bandarlampung," ujar Kodri.

Kodri melanjutkan, para korban sebenarnya sudah lama mencari Direktur Utama PT Global untuk diminta Pertanggung jawaban, tetapi selalu menghindar.

"Perusahaan tersebut sudah sering memberikan janji-janji terkait pembangunan perumahan tetapi realitanya belum ada," terangnya.

Patut diketahui, warga masyarakat yang memesan rumah kepada PT Patala Global Perdana adalah warga masyarakat yang belum memiliki rumah. 

"Sebagian besar perumahan yang di bangun oleh PT Patala Global Perdana adalah perumahan subsidi. Dilihat dari peruntukannya, perumahan subsidi merupakan perumahan yang di berikan kepada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," ucapnya.

Menurut data yang dihimpun LBH Bandarlampung, warga masyarakat mengeluhkan bahwa masyarakat sudah menyetorkan uang sebesar Rp25 juta-Rp375 juta kepada PT Patala Global Perdana.

"Penyetoran uang dilakukan setelah boking perumahan kepada PT Patala Global Perdana sebesar Rp3 juta dan selanjutnya dilakukan pembanyaran yang muka (DP) perumahan," jelasnya.

Diketahui, warga sudah melunasi DP sejak 2016 sampai 2017 awal, namun sampai sekarang belum ada kejelasan.

 

Bahkan, PT Patala pernah mengeluarkan surat pemberitahuan pembangunan perumahan pada tanggal 31 Mei 2017 yang didalamnya menjelaskan bahwa pembangunan perumahan akan dilanjutkan paling lambat pada bulan Juli 2017. 

"Dalam surat itu, apabila sampai pada waktu yang sudah ditentukan belum berjalan maka pihak perusahaan akan bertanggung jawab penuh terhadap konsumen perumahan tersebut," ringkasnya.

LBH Bandarlampung, dengan tegas menyatakan bahwa mendapatkan perumahan yang layak merupakan hak bagi setiap Warga Negara. 

"Permasalahan pembangunan pengadaan perumahan tersebut sudah memakan waktu dua setengah tahun. Hingga kini tidak ada pembangunan," jelasnya. 

Menurut Kodri, 114 orang korban tersebut keseluruhannya akan melapor ke Polresta. "Mereka akan melapor semua. Tetapi bertahap," tutupnya. 

Selain 114 korban tersebut, diketahui masih ada ratusan korban lainnya. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos