Harianmomentum.com--
Enam tersangka penyalahgunaan narkotika diciduk Petugas Subdit III Direktorat
Reserse Narkoba Polda Lampung.
Dari penangkapan itu,
petugas juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba dengan total setengah
kilogram sabu.
Keenam tersangka
tersebut yakni Yuli alias Imung warga Kelurahan Kaliawi, Kecamatan
Tanjungkarang Pusat, Dedi Saputra warga Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, A
Kodir dan Ahmad Yusuf yang keduanya merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara
serta Bramanti dan Gilang yang keduanya merupakan warga Metro Selatan, Kota
Metro.
Direktur Reserse
Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar M Abrar Tuntalanai mengatakan, keenam
tersangka yang ditangkap terdiri dari pengedar dan bandar narkoba.
"Para
tersangkap diringkus polisi, di empat lokasi yang berbeda,” kata Abrar saat
menggelar ekspos kasus di Mapolda Lampung, Rabu (29/11).
Dari keenam
tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang totalnya
seberat setengah kilogram.
“Jika dirupiahkan
setengah kg sabu-sabu itu nilainya bisa mencapai Rp500 juta,” ujarnya.
Dia menjelaskan,
bahwa penangkapan para tersangka tersebut merupakan hasil lidik dan informasi
dari masyarakat.
“Tersangka yang
pertama kali diringkus adalah Yuli Alias Imung yang dibekuk dijalan Agus Salim,
Kaliawi, Bandar Lampung. Dari tangan Yuli, polisi menyita satu paket sedang dan
9 paket kecil berisikam sabu-sabu dan satu timbangan digital, dengan total
seberat 10 gram,” jelasnya.
Sedangkan, tersangka
Dedi Saputra diringkus polisi di dalam sebuah kontrakan di Jalan Pangeran
Antasari, Kedamaian.
“Dari lokasi
penggeberkan, kita menyita tiga paket besar sabu-sabu seberat 24 gram,”
ujarnya.
Kemudian, tersangka
A Kodir dan Irfan Yusuf dibekuk di Jalan Ikan Nila, Kelurahan Nila Kandi, Bumi
Waras, Bandar Lampung.
"Awalnya
petugas mencurigai ada seseorang yang meletakkan barang dengan bungkusan di
rumah kosong. Setelah dilakukan pengintaian. Tidak lama kemudian datang dua
pelaku yang mengendarai mobil Toyota Calya warna hitam BE 2952 JJ," kata
Abrar.
Setelah itu kedua
pelaku langsung disergap petugas. “Dari kedua tersangka, polisi menyita 300
gram sabu-sabu,” ucapnya.
Lokasi terakhir
penangkapan adalah di Jalan Ikan Tembakang, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan
Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, tepatnya didepan kantor pos. Kedua
tersangka yang ditangkap adalah Bramantio dan Gilang.
“Dilokasi tersebut,
petugas mendapati dua pelaku. Keduanya tertangkap tangan membawa narkoba
seberat 200 gram sabu-sabu,” ungkapnya.
Menurut Abrar, para tersangka yang diringkus berbeda jaringan. “Kami masih terus mengembangkan kasusnya guna mengungkap pemasok narkoba di atasnya,” tutupnya. (acw)
Editor: Harian Momentum