Polda Lampung Amankan 6 Tersangka dan Sabu Senilai Rp500 Juta

img
Ilustrasi Net

Harianmomentum.com-- Enam tersangka penyalahgunaan narkotika diciduk Petugas Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

 

Dari penangkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba dengan total setengah kilogram sabu.

 

Keenam tersangka tersebut yakni Yuli alias Imung warga Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Dedi Saputra warga Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, A Kodir dan Ahmad Yusuf yang keduanya merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara serta Bramanti dan Gilang yang keduanya merupakan warga Metro Selatan, Kota Metro.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar M Abrar Tuntalanai mengatakan, keenam tersangka yang ditangkap terdiri dari pengedar dan bandar narkoba.

 

"Para tersangkap diringkus polisi, di empat lokasi yang berbeda,” kata Abrar saat menggelar ekspos kasus di Mapolda Lampung, Rabu (29/11).

 

Dari keenam tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang totalnya seberat setengah kilogram. 

 

“Jika dirupiahkan setengah kg sabu-sabu itu nilainya bisa mencapai Rp500 juta,” ujarnya.

 

Dia menjelaskan, bahwa penangkapan para tersangka tersebut merupakan hasil lidik dan informasi dari masyarakat.

 

“Tersangka yang pertama kali diringkus adalah Yuli Alias Imung yang dibekuk dijalan Agus Salim, Kaliawi, Bandar Lampung. Dari tangan Yuli, polisi menyita satu paket sedang dan 9 paket kecil berisikam sabu-sabu dan satu timbangan digital, dengan total seberat 10 gram,” jelasnya.

 

Sedangkan, tersangka Dedi Saputra diringkus polisi di dalam sebuah kontrakan di Jalan Pangeran Antasari, Kedamaian.

 

“Dari lokasi penggeberkan, kita menyita tiga paket besar sabu-sabu seberat 24 gram,” ujarnya.

 

Kemudian, tersangka A Kodir dan Irfan Yusuf dibekuk di Jalan Ikan Nila, Kelurahan Nila Kandi, Bumi Waras, Bandar Lampung.

 

"Awalnya petugas mencurigai ada seseorang yang meletakkan barang dengan bungkusan di rumah kosong. Setelah dilakukan pengintaian. Tidak lama kemudian datang dua pelaku yang mengendarai mobil Toyota Calya warna hitam BE 2952 JJ," kata Abrar. 

 

Setelah itu kedua pelaku langsung disergap petugas. “Dari kedua tersangka, polisi menyita 300 gram sabu-sabu,” ucapnya. 

 

Lokasi terakhir penangkapan adalah di Jalan Ikan Tembakang, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, tepatnya didepan kantor pos. Kedua tersangka yang ditangkap adalah Bramantio dan Gilang.

 

“Dilokasi tersebut, petugas mendapati dua pelaku. Keduanya tertangkap tangan membawa narkoba seberat 200 gram sabu-sabu,” ungkapnya.

 

Menurut Abrar, para tersangka yang diringkus  berbeda jaringan. “Kami masih terus mengembangkan kasusnya guna mengungkap pemasok narkoba di atasnya,” tutupnya. (acw) 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos