Harianmomentum.com—Polsek Telukbetung
Selatan (TbS) mengamankan satu tersangka pencurian kabel milik PT Telkom.
Tersangka bernama Supriyono (21)
warga Jalan Ikan Kakap Pesawaran.
"Kemarin, kita telah
mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat)," kata Kapolsek TbS
Kompol Listiyono Dwi Nugroho di kantornya, Kamis (30/11).
Dalam aksinya, tersangka berperan
sebagai pembawa barang hasil curian.
"Dia yang membawa kabel telkom
tersebut untuk dibakar lalu dijual tembaganya," jelasnya.
Penangkapan berawal dari laporan
pihak PT Telkom yang menyatakan sering kehilangan kabel. Padahal, kabel
berdiameter besar tersebut dikubur dalam tanah.
"Kemudian, petugas mendapatkan
informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada beberapa anak laki-laki
yang diduga sedang melakukan pencurian di Jalan Yos Sudarso, Bumiwaras,"
ungkapnya.
Setelah itu, petugas Polsek TBS
melakukan pengecekan ke lokasi tersebut.
"Saat petugas tiba dilokasi,
ternyata benar bahwa tersangka sedang melakukan pencurian kabel bawah tanah
milik Telkom," ringkasnya.
Setelah itu, petugas segera
mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolsek TbS.
"Kami juga mengamankan barang
bukti berupa beberapa kabel telkom yang telah dipotong tersangka. Kemudian
pacul dan gergaji besi yang dipakai untuk mencuri kabel tersebut,"
terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara. (acw)
Editor: Harian Momentum