Polda Limpahkan Berkas Perkara Penistaan Agama Komika Lampung

img
Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Aulia Rakhman.

MOMENTUM, Bandarlampung--Berkas perkara tersangka Aulia Rakhman, Komika Lampung yang terseret kasus penistaan agama dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Pelimpahan tahap I tersebut dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung, selanjutnya polisi masih menunggu petunjuk dari Jaksa untuk tahap II. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan pelimpahan tahap I berkas perkara atas nama tersangka Aulia Rakhman. 

Dia mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut telah diserahkan ke kejati setempat, pada Kamis 21 Desember 2023.

"Kami telah mengirimkan berkas perkara tahap I, tersangka Aulia Rakhman ke Kejati Lampung pada Kamis 21 Desember 2023, kemarin," kata Umi kepada wartawan, Selasa (26-12). 

Dia menjelaskan, saat ini polisi masih menunggu tanggapan dari Jaksa untuk melengkapi berkas perkara supaya tahap II. 

"Setelah dikirimkannya tahap I ini, kami masih menunggu petunjuk Jaksa untuk melengkapi tahap II," jelas dia. 

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan juga membenarkan pelimpahan tahap I tersebut. 

Dia mengatakan, saat ini Jaksa sedang meneliti berkas perkara tersebut. 

"Iya sudah kami terima berkas perkaranya, sekarang lagi diteliti oleh Jaksa peneliti," kata Ricky.

Dia menjelaskan, berkas perkara tersebut diteliti oleh Jaksa selama 14 hari kerja untuk menentukan petunjuk apa yang harus dipenuhi oleh penyidik. 

"Kita tunggu hasil penelitian Jaksa, apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiil atau belum. Jika belum nanti dikeluarkan p18-p19, petunjuk apa yang harus dipenuhi oleh penyidik," ungkapnya. 

Sebelumnya, Komika Aulia Rakhman ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung, pada Minggu (10-12-2023).

Dia dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan ancaman penjara 5 tahun.

Aulia diamankan Polda Lampung setelah video stand up komedinya viral di media sosial. Dalam video tersebut, Aulia yang tampil pada acara Desak Anies saat kampanye di Lampung membawakan materi tentang penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos