MOMENTUM, Bandarlampung--M Yusuf, 26 tahun, warga Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, melaporkan dua orang, RR dan S dari kontraktor jalan di Lampung Selatan ke polisi.
Yusuf bersama kuasa hukumnya, Putri Maya Rumanti melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan RR dan S ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Lampung, Kamis 4 Januari 2024.
Putri mengatakan, kilennya menganalami kerugian sebanyak Rp949 juta (Rp949.888.500) lantaran material yang dipasok untuk proyek pembangunan jalan di Lampung Selatan tidak dibayar sejak Senin 26 Juni 2023.
"Kejadian bermula saat terlapor RR dan S dari PT Alvin Akbar Konstrukaindo mendapat proyek pekerjaan jalan di Lampung Selatan. Kemudian terlapor menghubungi klien kami selaku penyedia material," kata Putri kepada wartawan di Mapolda Lampung.
Dia menjelaskan, terlapor kemudian meminta kliennya untuk menyediakan material di proyek jalan tersebut selama 67 hari.
"Awalnya berjalan lancar, tapi memasuki segmen ke tiga dan empat timbul masalah ketika klien kami telah memenuhi permintaan pengiriman material jumlah kubikasi total 703,6 M3 dengan nilai materil sekitar Rp950 juta. Terlapor memutuskan kontrak begitu saja," jelas dia.
Setelah itu, lanjut Putri, terlapor menghubungi kliennya untuk memberikan jaminan cek ratusa juta dimaksudkan untuk membayar material.
"Terlapor memberikan cek Rp500 juta. Namun setelah klien kami menukar cek tersebut pihak bank menyatakan bahwa cek tersebut kosong atau tidak cukup saldo," terangnya.
Mengetahui, cek tersebut kosong, dia melanjutkan bahwa kliennya langsung meminta kejelasan kepada terlapor terkait pembayaran material proyek.
"Pihak terlapor tidak ada itikad baik, hingga laporan polisi ini dibuat," katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon