Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Polisi Tangkap 8 Tersangka

img
Delapan tersangka jaringan Fredy Pratama ditangkap Ditresnarkoba Polda Lampung. Foto : Ardiansyah.

MOMENTUM, Bandarlampung--Ditresnarkoba Polda Lampung kembali membongkar jaringan narkoba internasional yang diduga terkait dengan Fredy Pratama. Dari kasus ini, polisi menangkap delapan tersangka.

Selain tersangka, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 38,19 kilogram dari delapan tersangka yang telah ditangkap selama Januari 2024. 

Kapolda Lampung, Irejen Pol Helmy Santika mengatakan, tersangka di kasus ini masih jaringan narkotika internasional milik Fredy Pratama. 

Pengungkapannya pun dilakukan di berbagai tempat mulai dari Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jakarta Timur dan di Perumahan Tanjung Bintang. 

"Ada delapan orang tersangka, yaitu AM (30) dan MH (30) Warga Sulawesi Tenggara. RY (33), AB (27), MY (26) dan SA (26), warga Bandarlampung. AI (22) warga Tulangbawang dan EN (30) warga Pesawaran," kata Helmy Santika saat jumpa pers di mapolda setempat, Rabu 31 Januari 2024.

Dia menjelaskan, para tersangka memiliki peran yang berbeda beda mulai dari kurir hingga pengintai. 

"Peran tersangka yang sudah di tangkap ini berbeda, seperti AM, AB, dan MY berperan sebagai kurrir. Sementara AI dan EN berperan sebagai pengintai supaya narkoba bisa lolos saat pengiriman. Kemudian, RT, SH dan MH,  sebagai perekrut kurir," ungkapnya. 

Dia mengatakan, ketiga tersangka yang berperan sebagai perekrut kurir tersebut ditangkap saat menjalani hukuman sebagai terpidana di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. 

"Ketiga tersangka itu adalah napi yang sedang menjalani hukuman di dalam Lapas Cipinang," jelas dia. 

Dia menjelaskan, kronologi pengungkapan berawal dari tersangka AM yang ditangkap pada Minggu 14 Januari 2024 di Pelabuhan Bakauheni. "AM ditangkap di dalam bus dengan barang bukti sabu yang ditaruh dalam satu kantong pelastik kuning," kata dia. 

Kemudian, dilakukan pengembangan di hari yang sama polisi kembali menangkap AB dan MY di Dermaga Eksekutif, Pelabuhan Bakauheni. 

"Dari tangan AB dan MY polisi mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 28 bungkus sabu di plastik bening, 24 sabu dalam bungkus teh cina dan 8 bungkus sabu di dalam plastik alumunium foil yang diletakkan di bawah kursi mobil Avanza yang telah dimodifikasi," tuturnya. 

Selanjutnya, pada Jumat 19 Januari 2024 polisi menangkap AI di Sukarame, Bandarlampung yang berperan sebagai pengintai. 

"Kemudian, Sabtu 20 Januari 2024 di malam hari tersangka AN dan EN diamankan petugas di perumahan yang ada di Tanjungbintang, Lampung Selatan,  keduanya berperan sebagai kurir dan pengintai," ungkapnya. 

Selanjutnya, pada Kami 25 Januari 2024 dari pengembangan, petugas kembali mengamankan tiga tersangka yang diketahui keberadaannya di dalam Lapas Cipinang. 

"Tiga tersangka itu adalah RY, SH dan MH di Lapas Cipinang, Jakarta Timur," jelas dia. 

"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 60 bungkus sabu, seberat 38,19 kilogram, lima unit mobil untuk membawa sabu yang sudah dimodifikasi untuk penyimpanan narkotika," tambah dia. 

Dia menjelaskan, jika dinilai secara ekonomi terhadap barang bukti sabu itu, bisa senilai Rp39 miliar. 

"Terhadap barang bukti ini jika dinilai secara ekonomi bisa seharga Rp39 miliar. Kita juga berhasil menyelamatkan 152.772 jiwa dari penggagalan peredaran narkotika," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos