Komika Lampung Tersangka Penista Agama Segara Diadili

img
Usai pelimpahan berkas perkara, Aulia Rakhman digiring ke mobil tahanan menuju Rutan Wayhui, Lampung Selatan. Ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Berkas perkara dan barang bukti kasus penistaan agama komika Lampung, Aulia Rakaman dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung pada Selasa 6 Februari 2024.

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka atau tahap II itu dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Lampung. 

Kelapa Seksi Intelejen (Kasiintel) Kejari Bandarlampung, Angga Mahatama mengatakan telah menerima tersangka dan barang bukti. Tersangka akan ditempatkan di rumah tahanan (Rutan) Wayhui, Lampung Selatan selama 20 hari ke depan. 

"Tersangka AR dan barang bukti sudah kita terima, penyerahanya dilakukan oleh penyidik Polda Lampung tadi siang," kata Angga.

"Dalam pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandarlampung, Wayhui selama 20 hari kedepan," tambhnya menjelaskan. 

Dia mengtakan, tersangka disangkakan telah melanggar pasal penistaan agama.

"AR disangkakan telah melanggar Pasal 156a KUHP Sub Pasal 156 KUHP, tentang penistaan agama, kepada penuntut umum Kejari Bandarlampung," kata dia. 

Setelah penerimaan berkas perkara serta tersangka, selanjutnya penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan. 

"Tim penuntut umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama AR ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang," katanya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos