Dewan Pers: Perlu Ada Perlindungan Hukum Bagi Wartawati

img

MOMENTUM, Jakarta--Dewan Pers menilai perlu adanya perlindungan bagi wartawan perempuan atau wartawati dalam menjalankan tugasnya.

Menurut Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, saat ini belum ada regulasi yang mengatur perlindungan hukum bagi wartawati.

"Belum ada regulasi satu pun terkait kekerasan pada wartawan perempuan,” ujar Ninik saat Silaturahmi Wartawati Indonesia (SIWI) yang merupakan rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) di Putri Duyung Cottage, Ancol, Jakarta, Sabtu (17-2-2024).

Padahal, menurut dia, berdasarkan riset Aliansi Jurnalis Indonesia 2021 menyebutkan 86 persen jurnalis perempuan mengalami kekerasan.

Ia mengutarakan antara lain mencari data kekerasan pada wartawan perempuan di Komnas Perempuan.

Ia menilai kekerasan wartawan perempuan perlu pembeda dengan kekerasan perempuan pada umumnya.

“Karena perempuan wartawan mengalami kekerasan ruangnya gak jelas. Dia itu misalnya di ruang kerja, sebetulnya (mengalami kekerasan) di ruang kerja atau di ruang privat. Belum lagi hacker dan perusakan alat-alat digital,” jelasnya.

Atas dasar itulah Dewan Pers menjalin kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk merumuskan apa yang dimaksud dengan kekekarasan pada wartawati.

Melalui rumusan tersebut, diharapkan tidak ada lagi pembiaran kekerasan perempuan wartawan. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos