Harianmomentum.com— Pendistribusian e-KTP ke rumah-rumah warga yang
dicanangkan Wali Kota Bandarlampung Herman HN sebagai bentuk pelayanan yang baik kepada masyarakat, seolah berbanding terbalik
dengan proses perekaman hingga pencetakan e-KTP yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Tidak sedikit warga Bandarlampung mengeluh dan bertanya: "KTP saya kapan tercetak?"
"Saya lihat di berita online dan Koran, Disdukcapil melalui Banpol PP Bandarlampung membagikan e-KTP ke rumah-rumah warga, tapi
e-KTP saya tidak juga dicetak," ujar warga yang enggan disebut namanya Selasa
(5/12).
Kekecewaan itu bukan tanpa sebab. Pasalnya, pria tersebut telah melakukan
perekaman data di kecamatan sejak tahun 2016. Sayang sampai di penghujung 2017
KTP miliknya pun belum tercetak.
Bahkan, untuk memperperjuangkan KTP agar tercetak. Dia telah
menyambangi kantor Disdukcalik sebanyak lima kali, namun tidak satu pun
kunjunangnya untuk menyetak e-KTP tak berbuah manis.
Kendati demikian dia mengharapkan agar Disdukcapil dapat memprioritaskan pencetakan e-KTP yang telah lama tidak tercetak.
Warga lainnya mengungkapkan, e-KTP miliknya rusak karena terkelupas. Ia pun
mengurus ke Disdukcapil pada pertengahan November 2017.
Namun harapannya bisa cepat memperoleh e-KTP Cuma mimpi. Sebab, ia menerima
surat keterangan untuk mengambil e-KTP itu pada April 2018.
“Masak iya mencetak e-KTP saja sampai perlu waktu lima bulan?” tanya dia. (aji)
Editor: Harian Momentum