MOMENTUM, Bandarlampung--Jasa Raharja mengeluarkan kebijakan baru terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Untuk kebijakan baru, Jasa Raharja memberikan keringanan dalam pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Jika sebelumnya, Jasa Raharja hanya memberikan keringanan berupa denda tahun-tahun lalu yang tidak dibayarkan. Sedangkan pokoknya tetap dibayarkan.
Saat ini, masyarakat cukup membayar pokok SWDKLLJ hanya tiga tahun. Terhitung sejak 2023, 2024 dan 2025 serta denda di tahun berjalan.
Kebijakan itu diambil setelah banyaknya keluhan dari masyarakat terkait besarnya SWDKLLJ yang harus dibayarkan selama program pemutihan.
Begitu disampaikan Kakanwil PT Jasa Raharja Lampung Zulham Pane saat memberikan keterangan pers, Kamis (8-5-2025).
"Jadi yang dibayar adalah SWDKLLJ tahun 2023 keatas dan denda tahun berjalan, denda tahun sebelum-sebelumnya dihapuskan," kata Zulham.
Menurut dia, untuk denda tunggakan di tahun berjalan tak bisa dihapuskan, ssesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
"Sesuai dengan PMK nomor 16 tahun 2017 denda tahun berjalan tidak bisa dihapuskan oleh direksi Jasa Raharja karena yang berhak mengeluarkan dalam hal ini adalah kementerian keuangan," jelasnya.
Dia menyebutkan, kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 7 Mei 2025. Sehingga masyarakat yang mengikuti program pemutihan mulai tanggal 7 tak perlu lagi membayar pokok SWDKLLJ tahun 2022 ke bawah.
"Tadi pagi sudah ada yang melakukan registrasi di samsat dan alhamdulillah sudah berhasil jadi nanti bisa di cek implementasi nya dilapangan," sebutnya.
Untuk besaran SWDKLLJ yang dibayarkan tergantung dari kendarannya. Minimal Rp35 ribu untuk kendaraan motor dan maksimal Rp160 ribu untuk truk.
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Slamet Riadi mengatakan, dalam pelaksanaan program pemutihan terdapat tiga instansi yang terlibat yaitu Bapenda, Jasa Raharja dan Kepolisian.
"Jadi dalam pembayaran pajak terdapat tiga komponen, itu yang harus dibayar maka disebutlah samsat atau sistem administrasi satu atap. Untuk Bapenda atau Pemprov Lampung pemutihan ini cukup bayar satu tahun berjalan jadi berapapun tunggakannya," jelasnya. (**)
Editor: Harian Momentum