5.752 Napi di Lampung Diusulkan Dapat Remisi Lebaran 2024

img
Kepala Divesi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali. Foto : Ardiansyah.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung mengusulkan 5.752 narapidana mendapat remisi khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 2024.

Data remisi itu disampaikan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali didampingi Kakanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing saat silaturahmi bersama jurnalis di Griya Abhipraya, Bandarlampung, Kamis (4-4-2024) malam.

Kusnali menyebutkan, sebanyak 27 napi mendapatkan RK II atau langsung bebas. Sementara 5.698 narapidana yang lain mendapatkan remisi khusus (RK I). 

"Adapun 27 narapidana yang diusulkan langsung bebas yakni satu dari Lapas Kelas IIA Kotabumi, Empat napi dari Lapas Kelas IIA Kalianda, tiga napi dari Lapas Kelas IIA Metro, empat napi dari Lapas Narkotika Kelas IIA,  dua napi dari Lapas Kelas IIB Waykanan, empat napi dari Lapas Kelas IIB Gunungsugih, enam napi dari Rutan Kelas I Bandarlampung dan 4 napi dari Rutan Kelas IIB Sukadana," sebutnya.

Kusnali menjelaskan, napi yang mendapatkan RK I memperoleh remisi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan masa tahanan. 

"Syaratnya mendapat remisi yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan," jelasnya. 

"Untuk tindak pidana terkait PP 99 Tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," tambahnya.

Sementara, bagi napi yang telah menjalani pidana selama enam bulan sampai dengan 12 bulan memperoleh remisi 15 hari.

"Narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, tahun pertama memperoleh Remisi 1 bulan, tahun kedua dan ketiga memperoleh remisi 1 bulan, tahun keempat dan kelima memperoleh remisi 1 bulan 15 hari dan tahun keenam dan seterusnya memperoleh remisi 2 bulan," tutupnya. (***)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos