Harianmomentum.com-- Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menarik
sebanyak lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Lampung pada Rapat
Paripurna, di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (11/12).
Tiga dari lima Raperda yang
ditarik tersebut merupakan usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung yakni Raperda
tentang perubahan Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah, Raperda tentang Penarikan Penyertaan Modal Saham Pemerintah Daerah pada
PT. Kawasan Industri Lampung dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam
Modal Saham PT. Lampung Jasa Utama, dan Raperda tentang Penegasan Batas Daerah
Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
Sementara dua lainnya merupakan
Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung diantaranya, Raperda
tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Lampung Kepada PT.
Lampung Jasa Utama, dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada
PT. Bank Lampung.
Juru bicara Bapemperda DPRD
Provinsi Lampung, I Made Suarjaya dalam laporannya memaparkan, alasan
pencabutan Raperda seperti Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Provinsi Lampung Kepada PT. Lampung Jasa Utama didasarkan pada
pertimbangan yakni, dasar pengajuan Raperda tersebut belum dilengkapi dengan
analisis kelayakan investasi.
Di samping itu, Made menambahkan,
PT. Lampung Jasa Utama dinilai tak memberikan kontribusi terhadap pembangunan
dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung sejak dibentuknya sampai
dengan saat ini. Serta tak memadainya keuangan daerah dikarenakan defisit juga
menjadi alasan pihaknya untuk tak melanjutkan pembahasan Raperda tersebut.
Dia mengatakan, sementara Raperda
lainnya juga memiliki permasalahan yang bermacam-macam sehingga terpaksa harus
ditarik kembali dari Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung.
“Proses pembahasan lima Raperda
tersebut sudah pada tahap pembahasan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan
yang lebih tinggi dan sederajat, baik dari landasan yuridis maupun yang
bersifat teknis. Tapi dengan berbagai persoalan, lima Raperda itu harus
ditarik,” jelasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda)
Provinsi Lampung Sutono menyadari, dalam pembuatan Raperda perlu dilakukan
studi kelayakan dan dalam penginvestasian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
seperti PT. Lampung Jasa Utama butuh persiapan teknisnya.
“Saya rasa permodalan tak harus
dari pemerintah daerah, tetapi PT. Lampung Jasa Utama bisa berkembang usahanya
dengan bekerja sama pada institusi dan korporasi, jadi walaupun permodalannya
belum kita berikan pada 2017 ini bukan berarti PT. Lampung Jasa Utama ini harus
stagnan, dia harus bekerja sama dengan korporasi dan memanfaatkan sumber daya
yang ada,” pesannya.
Sementara itu, kata Sutono, Pemerintah Provinsi memang tak bisa mengatur dalam nominal penambahan saham dari pemegang saham Gubernur dan Bupati/Walikota, namun pihaknya tetap akan terus berupaya mengembangkan bank pembangunan daerah tersebut. (ira)
Editor: Harian Momentum