Bapemperda Cabut 5 Raperda Provinsi Lampung

img
Rapat Paripurna DPRD tentang pencabutan lima Raperda Provinsi Lampung. Foto Ira Widya

Harianmomentum.com-- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menarik sebanyak lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Lampung pada Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (11/12).

 

Tiga dari lima Raperda yang ditarik tersebut merupakan usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung yakni Raperda tentang perubahan Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Raperda tentang Penarikan Penyertaan Modal Saham Pemerintah Daerah pada PT. Kawasan Industri Lampung dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam Modal Saham PT. Lampung Jasa Utama, dan Raperda tentang Penegasan Batas Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

 

Sementara dua lainnya merupakan Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung diantaranya, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Lampung Kepada PT. Lampung Jasa Utama, dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung.

 

Juru bicara Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, I Made Suarjaya dalam laporannya memaparkan, alasan pencabutan Raperda seperti Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Lampung Kepada PT. Lampung Jasa Utama didasarkan pada pertimbangan yakni, dasar pengajuan Raperda tersebut belum dilengkapi dengan analisis kelayakan investasi.

 

Di samping itu, Made menambahkan, PT. Lampung Jasa Utama dinilai tak memberikan kontribusi terhadap pembangunan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung sejak dibentuknya sampai dengan saat ini. Serta tak memadainya keuangan daerah dikarenakan defisit juga menjadi alasan pihaknya untuk tak melanjutkan pembahasan Raperda tersebut.

 

Dia mengatakan, sementara Raperda lainnya juga memiliki permasalahan yang bermacam-macam sehingga terpaksa harus ditarik kembali dari Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung.

 

“Proses pembahasan lima Raperda tersebut sudah pada tahap pembahasan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan yang lebih tinggi dan sederajat, baik dari landasan yuridis maupun yang bersifat teknis. Tapi dengan berbagai persoalan, lima Raperda itu harus ditarik,” jelasnya.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Sutono menyadari, dalam pembuatan Raperda perlu dilakukan studi kelayakan dan dalam penginvestasian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT. Lampung Jasa Utama butuh persiapan teknisnya.   

 

“Saya rasa permodalan tak harus dari pemerintah daerah, tetapi PT. Lampung Jasa Utama bisa berkembang usahanya dengan bekerja sama pada institusi dan korporasi, jadi walaupun permodalannya belum kita berikan pada 2017 ini bukan berarti PT. Lampung Jasa Utama ini harus stagnan, dia harus bekerja sama dengan korporasi dan memanfaatkan sumber daya yang ada,” pesannya.

 

Sementara itu, kata Sutono, Pemerintah Provinsi memang tak bisa mengatur dalam nominal penambahan saham dari pemegang saham Gubernur dan Bupati/Walikota, namun pihaknya tetap akan terus berupaya mengembangkan bank pembangunan daerah tersebut. (ira) 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos