MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung belum menerima surat keputusan terkait penunjukkan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung.
Padahal, masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berakhir pada Rabu (12-6-2024).
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Lampung Qodratul Ikhwan mengatakan, pemprov masih menunggu kepastian dari pusat.
"Kita belum terima. Baik penunjukkan Pj ataupun Plh," kata Qodratul.
Menurut dia, jika hingga pukul 24.00 WIB, belum ada surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka Sekretaris Provinsi (Sekprov) Fahrizal Darminto yang akan melaksanakan tugas-tugas atas nama Gubernur Lampung.
"Ya kalaupun belum ada (surat), tidak ada masalah. Pak sekda yang melaksanakan tugas atas nama gubernur," jelasnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya