Sempat Dihentikan Sementara, San Xiong Steel Kembali Beroperasi

img
Tim Gabungan Polda Lampung saat mendalami kecelakaan kerja di PT San Xiong Steel beberapa waktu lalu

MOMENTUM, Bandarlampung--PT San Xiong Steel Indonesia yang sempat ditutup sementara kini kembali beroperasi.

Perusahaan tersebut diperkenankan untuk beroperasi kembali pasca dilakukan simulasi sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung.

Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Lampung Eko Heru Misgianto mengatakan, PT San Xiong Steel Indonesia beroperasi sejak Jumat (14-6-2024).

"Ya sudah (mulai produksi), sejak hari Jumat," kata Eko.

Menurut dia, untuk sistem K3 di PT San Xiong Steel telah sesuai dengan rekomendasi Disnaker. "Sudah (sesuai)," singkatnya.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung memberikan sembilan rekomendasi kepada PT San Xiong Steel Indonesia.

Sembilan rekomendasi itu harus dilakukan untuk memastikan keselamatan para pekerja di perusahaan tersebut.

Pertama, perusahaan diminta menambah personel di bagian peleburan untuk melakukan sortir bahan baku agar bahan yang dimasukkan ke tunggu dipastikan aman. 

Kedua, pekerja pada bagian peleburan yang terdiri dari 1 orang koordinator, 1 wakil koordintor dan 6 orang anggota. Untuk koordinator dan wakil koordinator wajib menggunakan APD yang berbahan anti bakar (apron) dari penutup kepala, muka, baju, celana, sarung tangan dan sepatu.

Sedangkan untuk enam anggota dan bagian sortir wajib menggunakan APD yang dari penutup kepala, muka, baju, celana, sarung tangan dan sepatu.

Ketiga, sebelum bahan baku dinaikkan ke atas menggunakan hoist terlebih dahulu dilakukan penyortiran di bawah. Setelah itu dilakukan pernyortiran di atas agar bahan yang dimasukkan ke tungku dipastikan aman.

Keempat, sebelum memulai melakukan peleburan, pekerja melakukan briefing dan pemberitahuan tentang K3 pada bagian produksi (penggunaan APD, SOP, dan potensi bahaya).

Kelima, sebelum tungku digunakan diadakan pengecekan terlebih dahulu oleh petugas yang berkompeten.

Keenam, perusahaan diminta memasang pemberitahuan tentang potensi terjadinya kecelakaan kerja.

Ketujuh, perusahaan diminta menyusun SOP pada setiap bagian produksi dan mewajibkan pekerja mematuhinya.

Kedelapan, perusahaan diminta menerapkan pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja secara tersistem dalam manajemen.

Terakhir, perusahaan diminta memasang CCTV di area produksi. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos