Harianmomentum.com--Proyek
infrastruktur jalan penghubung Dusun Simpangpetani dan Dusun Talangbaru Desa
Mulangmaya Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara (Lamura) disoal warga
setempat.
Pasalnya, proyek
jalan yang diduga proyek tak jelas itu telah mencaplok lahan warga sebagai
badan jalan tanpa seizin pemilik lahan.
Diungkapkan, Eva
Jaya, salah satu warga yang lahannya terserobot pembangunan jalan itu
menuturkan dirinya merasa dirugikan karena proyek jalan tersebut mengambil
sebagian lahan miliknya.
Dia pun tidak
mengetahui siapa pemilik proyek tersebut. "Saya gak tahu proyek siapa ini.
Lahan saya aja sebagian terkena gusur. Proyek ini gak jelas pak karena papan
atau plang proyek saja tidak ada," ungkap Eva Jaya kepada awak
media, Jumat (15/12).
Merasa dirugikan, Eva
Jaya menegaskan akan menuntut ganti rugi kepada pemilik proyek atas
penyerobotan lahan miliknya.
"Jelas saya akan
minta ganti rugi, gimana tidak saya gak tahu bahwa ada proyek disini. Tiba-tiba
asal aja ngambil lahan orang untuk proyek tanpa izin dan ngomong ke pemilik
lahan," serunya.
Sementara itu,
Wakil Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, Abdul Roni membenarkan adanya
dugaan proyek tak jelas di desanya.
Menurut dia, selaku
perwakilan masyarakat setempat dirinya tidak mengetahui sama sekali adanya
pembangunan proyek jalan penghubung dua dusun di desanya tersebut.
"Saya juga tidak
tahu pak. Biasanya setiap ada pembangunan di desa, kami beri tahu. Khusus yang
satu ini kami tidak tahu sama sekali. Saya pun kaget proyek ini sampai-sampai
menggusur lahan warga tanpa sepengetahuan dan izin dari pemiliknya,"
terangnya.
Atas kejadian ini,
Abdul Roni menyatakan posisinya sebagai perwakilan masyarakat dan pemangku
kebijakan di desanya merasa tidak dihargai.
"Proyek itu gak jelas asal usulnya. Plang proyek gak ada. Pas saya lihat dilokasi pengerjaannya pun terkesan asal jadi," ungkapnya. (ysn)
Editor: Harian Momentum