Harianmomentum.com--Lampung Fair 2017 jadi ajang untuk
melakukan pungutan liar (pungli). Terutama, dilakukan dalam penarikan biaya
parkir.
Biaya parkir untuk kendaraan roda dua ditarik Rp5 ribu,
sedangkan kendaraan roda empat dipatok Rp10 ribu.
Sementara tarif parkir yang ditetapkan panitia hanya Rp3 ribu
untuk kendaraan roda dua. Sedangkan roda empat hanya Rp5 ribu saja.
Salah satu pengunjung Heru mengaku, saat di pintu masuk, dia
diminta untuk membayar parkir sebesar Rp5ribu.
Sedangkan, menurut dia, dikarcis parkir tersebut tertulis Rp3
ribu, namun dicoret menjadi Rp5 ribu.
"Tadi saya disuruh bayar Rp5 ribu, terus liat ternyata
karcisnya dicoret," ujar Heru kepada harianmomentum.com,
Sabtu (16/12).
Dia pun menduga bahwa terdapat oknum panitia yang melakukan
pungli dengan mengubah karcis parkir.
"Ini sama saja pungli, kalau satu motor Rp2 ribu, dikali
1000 motor sudah berapa, belum lagi yang mobil. Saya semalam bawa mobil ditarik
Rp10 ribu," keluhnya.
Dia pun meminta panitia untuk bertindak, agar hal tersebut
tidak merusak pelaksanaan Lampung Fair.
"Pihak panitia harus tegas dong, jangan sampai ini jadi
permasalahan yang membuat citra Lampung Fair jadi jelek," tegasnya.
Menurut salah satu tukang parkir yang enggan menyebutkan
namanya, perubahan biaya parkir tersebut dikarenakan akhir pekan.
"Iya mungkin karena akhir pekan, jadi berubah,"
ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Humas Event Organizer (EO) Lampung Fair
Jihan Akbar mengaku, akan melakukan cek ulang ke lapangan terkait temuan
tersebut.
"Nanti kita akan cek ulang, artinya itukan temuan di
lapangan. Nanti coba kita cek lagi," ujar Oji sapaan akrabnya.
Dia membenarkan bahwa parkir yang ditetapkan panitia hanya Rp3
ribu untuk kendaraan roda dua. Sedangkan roda empat hanya Rp5 ribu saja.
"Iya benar segitu," pungkasnya. (adw)
Editor: Harian Momentum