Kejati Telah Teliti Berkas Dua Tersangka Korupsi BUMAKAM Tulangbawang

img
Ilustrasi. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, telah meneliti berkas dua tersangka korupsi Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM) Kabupaten Tulangbawang. Yaitu, Eko Suprayitno, Direktur PT Tulang Bawang Maju Bersama (TBMB), Tobing Aprizal, Komisaris PT TBMB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan berkas perkara BUMAKAM Tulangbawang tahap satu diterima dari Polda Lampung pada Kamis, 6 Juni 2024.

"Setelah diteliti Jaksa, ditemukan kekurangan formil dan materil. Sehingga diterbitkan p18 dan p19 pada Rabu 19 Juni 2024. Saat ini, berkas masih di Polda Lampung untuk pemenuhan petunjuk dari jaksa," terang Ricky Ramadhan melalui pesan WhatsApp, Selasa 30 Juli 2024.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengatakan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Lampung akan mengumpulkan berkas-berkas sesuai arahan Kejati Lampung 

"Berikan kami waktu untuk bekerja mengumpulkan berkas-berkas SSI arahan dari Kejati Lampung," jelas Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, kepada Harian Momentum, Selasa (30-07-2024).

Sebelumnya, Umi Fadillah Astutik menjelaskan, kejahatan ini terungkap setelah penyelidikan mendalam atas sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana tersebut.

"Ditreskrimsus Polda Lampung telah mengungkap fakta-fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan dana BUMAKAM di Kabupaten Tulang Bawang," ujarnya.

Menurut Umi, hasil penyelidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara rencana pendirian BUMAKAM dengan realisasi yang terjadi.

Awalnya, 47 kampung di empat kecamatan direncanakan mendirikan BUMAKAM dengan modal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2016.

Namun, proses pendiriannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti kurangnya musyawarah antar kepala desa, ketiadaan peraturan bersama, dan kekurangan susunan kepengurusan serta AD/ART.

Kabid Humas juga menyoroti bahwa PT. Tulang Bawang Maju Bersama, hasil dari pendirian BUMAKAM, sebenarnya diakui dalam akta pendirian sebagai PT perseorangan, bukan Badan Usaha Milik Antar Kampung. Ini menunjukkan kesalahan dalam proses pendirian dan pengelolaan.

Selain itu, Kabid Humas menambahkan bahwa pengelolaan dana PT. Tulang Bawang Maju Bersama juga disoroti, dengan temuan bahwa dana tersebut tidak dikelola dengan baik dan akuntabel.

Bahkan, ditemukan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, yang menyebabkan perusahaan berhenti beroperasi dan mengalami kerugian finansial yang signifikan.

Hasil audit menunjukkan kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan mencapai Rp2.350.000.000,- (Dua miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah).

Sebagai tindak lanjut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Eko Suprayitno dan Tobing Afrizal dengan tuduhan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos