Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Kabel di Pringsewu

img
Aparat Polsek Pringsewu Kota menangkap pelaku YP (23) spesialis pencurian kabel listrik yang telah berstatus daftar pencarian orang sejak tahun 2023.

MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Polsek Pringsewu Kota menangkap pelaku kejahatan dengan spesialis pencurian kabel listrik. Tersangka pun berstatus daftar pencarian orang sejak tahun 2023.

Pelaku YP merupakan warga Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini diringkus Tim Tekan 308 Presisi Polsek Pringsewu Kota di tempat pelariannya di wilayah Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara pada Sabtu (3-8-2024) pukul 18.15 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi menjelaskan pelaku diamankan atas dugaan terlibat dalam pencurian kabel listrik milik PLN. TKP pertama berada di Gardu Listrik di Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara pada Juni 2023.

Sedang TKP kedua berada di Gardu Listrik Distribusi PU134 di Dusun Padang Bulan, Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu pada 18 September 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.

"Akibat pencurian tersebut, aliran listrik ke ratusan rumah warga terhenti, mengakibatkan suasana gelap gulita selama beberapa jam. Kondisi kembali normal setelah petugas PLN mengganti kabel yang dicuri dengan yang baru," ungkap Kompol Rohmadi pada Minggu (4-8).

Rohmadi menuturkan, pencurian itu tidak dilakukan YP seorang diri, tetapi melibatkan pelaku lain berinisial TH (23), warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu. Pria yang pernah bekerja di PLN ini sudah berhasil ditangkap kurang dari sepekan setelah melakukan aksinya dan saat ini masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Dalam pemeriksaan, YP mengaku sudah dua kali terlibat dalam pencurian kabel listrik di Pringsewu. "Dari hasil menjual kabel listrik, YP mendapatkan bagian sebesar Rp500 ribu dan uangnya telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya," jelasnya.

Rohmadi menambahkan atas perbuatannya, tersangka YP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan."Tersangka terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara,"imbuhnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos