Polres Pringsewu Imbau Warga Jauhi Judi Online

img
Aparat Polres Pringsewu edukasi masyarakat mengenai bahaya judi online maupun offline.

MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Polres Pringsewu terus mengedukasi masyarakat mengenai bahaya judi online maupun offline. Salah satu langkahnya pemasangan banner bertuliskan imbauan di sejumlah titik strategis pada wilayah hukum Polres Pringsewu.

Sejumlah imbauan berupa pesan tegas yang mengingatkan masyarakat akan dampak negatif dari judi, 'Stop bermain judi karena akan menimbulkan kemiskinan, pemicu kerusuhan, kemarahan, perceraian hingga pembunuhan."

Juga imbauan lain yang menegaskan, 'Stop bermain judi online atau offline, karena judi hanya akan membuat rugi dan pelakunya juga bisa dihukum'.

Kasi Humas Polres Pringsewu Iptu Priyono, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, langkah pemasangan banner merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi praktik perjudian di masyarakat. 

“Kami sangat serius dalam mengedukasi masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik online maupun offline. Judi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat,”terang  Iptu Priyono, Sabtu (10-8-2024).

Menurut dia, melalui upaya tersebut diharapkan  masyarakat semakin sadar akan bahaya judi dan dapat menjauhkan diri dari segala bentuk perjudian yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. “Kami akan terus melakukan berbagai langkah preventif dan edukatif untuk memberantas perjudian di wilayah Pringsewu,”ucapnya.

Priyono menambahkan, selain pemasangan banner, Polres Pringsewu juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk praktik perjudian yang ditemukan di lingkungan sekitar. Dia juga mengajak para tokoh agama dan masyarakat untuk turut andil dalam mengedukasi masyarakat agar tidak terlibat dalam perilaku negatif berjudi, baik online maupun offline.

Kasi Humas menegaskan bahwa Polres Pringsewu akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam praktik perjudian. "Kami tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum terhadap pelaku perjudian, karena hal ini sangat merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum,"tegasnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos