MOMENTUM, Pringsewu--Perguruan Tinggi Institut Bhakti Nusantara (IBN) Pringsewu-Lampung membentuk Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus setempat.
Satgas dibentuk berdasarkan amanah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
"Juga menyusul surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II Nomor: 1638/LL2/WS.01.07/2023 tanggal 14 Maret 2023 hal: Permohonan Pembentukan Satuan Tugas (Satgas),”terang Wakil Rektor IBN Miswan Gumanti, Sabtu (10-8-2024).
Miswan Gumanti menuturkan, pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di lingkungan kampus diawali dengan pembentukan Tim Seleksi Satgas yang di tetapkan oleh Surat Keputusan Rektor.
Tim seleksi terdiri dari para pendidik, tenaga pendidik dan mahasiswa, kemudian melaksanakan tugasnya menyeleksi Calon Satgas PPKS dari pendidik, tenaga pendidik maupun mahasiswa, hasil dari tim seleksi."Sedang nama-nama yang terpilih di tetapkan dengan Surat Keputusan Rektor IBN Nomor : 062/IBN/Rektor/satgas/VIII/2024 tertanggal 03 Agustus 2024,"imbuh Miswan.
Sementara Rektor Institut Bakti Nusantara Lampung Dr.Fauzi mengaku ucapan terimakasih kepada Tim Seleksi yang telah menghasilkan Satgas PPKS di lingkungan Kampus IBN.
Dia berharap kepada satgas yang sudah ditunjuk untuk segera melaksanakan tugasnya, yakni membantu Rektor menyusun Pedoman Pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual di Kampus IBN.
"Mengawali dengan melakukan survei Kekerasan seksual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan pada Institut Bakti Nusantara. Menyampaikan hasil survei, kepada Rektor Institut Bakti Nusantara,"ujarnya
Disamping itu segera mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi Warga Kampus IBN. Kemudian menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan. Juga selalu melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas.
"Namun apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan terlapor dengan disabilitas. Makan harus elakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian pelindungan kepada korban dan saksi,"tegasnya.
Fauzi juga meminta agar selalu memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satgas PPKSIBN kepada Rektor IBN."Yakni dengan menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Satgas PPKS-IBN kepada Rektor Institut Bakti Nusantara paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan,”pintanya.(**)
Editor: Agus Setyawan