MOMENTUM, Gedungaji -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial MN (45) di Gedungaji, Senin 12 Agustus 2024.
Selain menangkap seorang pengedar sabu, petugas juga menyita tiga bungkus plastik klip berukuran sedang berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, sembilan bungkus plastik klip berukuran kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram, dan bungkus plastik klip besar kosong.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Kamis 15 Agustus 2024.
Penangkapan pengedar narkoba jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tulangbawang. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Saat itu ada dua orang yang sedang bertransaksi. Mengetahui kedatangan petugas kami, kedua pelaku berusaha melarikan diri. Satu ditangkap, satu berhasil melarikan diri," kata Yofi.
Kasat Narkoba menambahkan, pengedar narkoba jenis sabu yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon