Kejari Lamteng Panggil Pelapor Dugaan Pungli Kecamatan Seputihbanyak

img
Kejari Lamteng Panggil Pelapor Dugaan Pungli Kecamatan Seputihbanyak

MOMENTUM, Gunungsugih--Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) memanggil pelapor kasus dugaan pungutan liar (pungli) HUT RI di Kecamatan Seputihbanyak. Pemanggilan tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan yang telah masuk beberapa waktu lalu, Kamis (22-08-2024).

Kholidi pelapor kasus dugaan pungli pada HUT ke-79 RI di tingkat kecamatan mengatakan, dipanggil ke kantor Kejari Gunungsugih guna memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.

"Iya, saya di panggil untuk klarifikasi atas laporan saya. Bersamaan dengan laporan itu saya juga melampirkan sejumlah berkas bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Menurutnya, melaporkan kasus dugaan pungli itu atas dasar keresahan masyarakat dan pegawai negeri yang merasa dirugikan akan ulah oknum yang mencari keuntungan dalam peringatan HUT RI.

"Saya dimintai keterangan selama kurang lebih satu jam oleh Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Tengah,  Fima Agatha, S.H., M.H.," jelasnya.

Dia menilai, Kejaksaan Negeri Gunungsugih cepat tanggap dalam menangani laporan kasus dugaan pungli ini.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamteng, Alvinda Yuda Utama S.H.,M.H., mewakili Kajari Tommy Adhiyaksyahputra, S.H.,mengapresiasi para pelapor yang memenuhi amanah dari PP 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di wilayah setempat.

"Hari ini kami telah memanggil pelapor guna dimintai keterangan atas laporan yang telah diterima beberapa hari yang lalu. Sekarang sedang dilakukan klarifikasi terhadap pelapor. Untuk selanjutnya hasil dari klarifikasi serta bukti-bukti yang diberikan oleh pelapor akan segera kami tindaklanjuti," ujarnya.

Alvinda mengatakan, Kejaksaan setempat meminta kepada para pelapor untuk dapat mengamalkan amanah dalam PP 43 tahun 2018 agar tidak asal-asalan dalam menyampaikan laporan ke kejaksaan setempat.

"Kami minta semua pelapor untuk mengikuti PP 43 tahun 2018. Pelapor, dia yang melaporkan harusnya bersedia datang untuk memberikan keterangan. Jangan buat laporan cuma mengunakan kertas selembar saja tanpa melampirkan bukti pendukungnya, kan harus jelas laporannya, tatacaranya sudah ada," pungkasnya. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos