Pencuri Gunakan Mobil Pikap, Angkut Dua Motor Korban di Penawartama

img
Dua tersangka pencuri ditangkap. Satu masih buron. Foto. Ist.

MOMENTUN, Penawartama--Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang mengungkap kasus pencurian di  Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama yang terjadi pada Jumat, 2 Agutus 2024 sekitar pukul dua dini hari.

Polisi menangkap dua tersangka berinisial YS dan AN alias PI. YS (31), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Cahyorandu, Kecamatan Pagardewa, Kabupaten Tulangbawang Barat. Sementara AN als PI (30), berprofesi tani, warga Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah.

Selain itu, petugas juga menyita mobil pikap Daihatsu Grand Max warna silver metalik, BE 8845 KV, yang digunakan oleh para pelaku saat beraksi, handphone (HP) merek Infinix Smart 6 warna light sea green. Sepeda Yamaha Vixion warna putih tahun 2015, BE 4731 TF, milik korban, Daryati (44).

Kedua tersangka ditangkap pada Jumat, 16 Agustus 2024 di lokasi berbeda, kata Kapolsek Penawartama, AKP Suherman, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu, Kamis 22 Agustus 2024.

Yang pertama ditangkap YS, sekitar pukul 09.00 WIB, di wilayah Tiyuh Cahyorandu, Pagardewa. Kemudian, AN als PI ditangkap sekitar pukul 13.30 WIB saat sedang berada di rumahnya di Yukumjaya, Terbanggibesar.

"Hasil pemeriksaan, aksi curat di rumah korban yang ada di Kampung Bogatama, pelakunya tiga orang. Dua sudah ditangkap. Sedangkan satu pelaku, kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Menurut keterangan korban dan hasil olah kejadian perkara, dia menjelaskan, para pelaku masuk rumah korban saat penghuninya tidur. Pelaku merusak pintu dapur untuk masuk rumah.

Kemudian, pelaku mengambil dua unit sepeda motor yang terparkir di dapur. Yakni Yamaha Vixion dan Honda Supra X 125. Lalu mengambil tabung gas elpiji 3 Kg, kemudian masuk ke dalam kamar anaknya korban dan mengambil HP merek Infinix Smart 6 warna light sea green. Pelaku kabur menggunakan mobil pikap dengan membawa barang hasil kejahatan. 

"Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp18 juta dan langsung melapor ke Mapolsek Penawartama," terangnya.

AKP Suherman menambahkan, para pelaku yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos