Gerebek Narkoba, Polres Tulangbawang Tangkap Tiga Tersangka, Sita 0,20 Gr Sabu

img
Tiga tersangka kasus narkoba, satu warga Sidomuyo, Lampung Selatan, dua warga Tritunggaljaya, Tulangbawang. Foto. Ist.

MOMENTUM, Menggala--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dan menyita 0,20 gram sabtu.

Tiga pelaku yang ditangkap dalam kegiatan gasak narkoba berinisial, JS (39), berprofesi wiraswasta, warga Desa Budidaya, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel); YA (35), berprofesi wiraswasta, dan JI (29) berprofesi tani, warga Kampung Tritunggaljaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang.

Selain itu, petugas juga menyita plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, 25 bungkus plastik klip kosong, plastik klip besar kosong, timbangan digital, sendok sabu, gunting kecil, 2 buah jarum, dompet bermotif bunga, handphone (HP) merek Oppo A16 warna hitam, HP merek Vivo Y15 warna biru dongker, dan sepeda motor Honda Supra X warna hitam.

"Hari Selasa (03/09/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kami menggerbek sebuah rumah yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung dalam kegiatan 'Gasak Narkoba'. Dari dalam rumah tersebut ditangkap tiga orang pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba," kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Ahad(08/09/2024).

Lanjutnya, kegiatan gasak narkoba akan terus berlanjut sebagai bentuk perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba guna menyelamatkan generasi penerus bangsa yang ada di Kabupaten Tulangbawang.

Kasat Narkoba menerangkan, penggerbekan rumah di Kampung Tri Tunggal Jaya dalam kegiatan 'Gasak Narkoba' merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat, bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya, dari dalam rumah ditangkap tiga orang pelaku dengan BB berupa narkoba jenis sabu dan timbangan digital," terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Yofi menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," imbuh Mantan Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos