Polsi Tangkap Dua Tersangka Pencuri Laptop di Bedeng Indo Lampug

img
Tersangka pencuri laptop di Bedeng PT Indo Lampung Perkasa. Foto. Ist.

MOMENTUM, Denteteladas--Dua tersangka pencuri laptop di Bedeng KM 66 PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kampung Gedungmeneng ditangkap anggota Polsek Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang.

Dua tersangka masing-masing berinisial RA (24), berprofesi buruh, warga Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dan HA als HN (40) berprofesi tani, warga Kampung Banjarmanis, Kecamatan Cukuhbalak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Polisi juga menemukan barang yang dicuri berupa laptop merek Acer Aspire, gembok pengunci dengan kondisi rusak dan gagang palu berwarna hijau.

"Hari Minggu (08/09/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kami dibantu warga menangkap dua pelaku curat yang beraksi di Bedeng Km 66, PT ILP, Kampung Gedungmeneng," kata Kapolsek Denteteladas, Iptu Zulian, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Selasa (10/09/2024).

Disebutkan, korban penurian adalah I Putu Randi Ranata (32), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Waydente, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang.

Menurut keterangan korban, pencurian terjadi pada Ahad, 8 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya yang ada di Bedeng Km 66, PT ILP. Korban sekitar pukul 08.30 WIB, pergi meninggalkan rumah untuk beribadah. Sekitar pukul 10.30 WIB, saat tiba kembali di rumah mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka dengan kondisi gembok pengunci dalam keadaan sudah rusak.

"Setelah korban masuk ke dalam rumah, pintu kamar dan lemari baju juga dalam keadaan terbuka dengan kondisi kamar yang sudah berantakan. Korban lalu melihat ke bagian meja tempat meletakkan laptop miliknya dan ternyata laptop tersebut sudah hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 6 juta," katanya.

Kapolsek menerangkan, usai mengalami kejadian curat, korban tidak tinggal diam dan langsung memberitahukan warga setempat, sehingga korban bersama-sama dengan warga melakukan pencarian dan mengejar para pelaku.

"Usaha korban dan warga tidak sia-sia, dua pelaku curat yang beraksi di rumah korban akhirnya berhasil diamankan dengan BB berupa laptop milik korban, lalu para pelaku dibawa ke Pos Satpam sambil menunggu kedatangan personel Polsek Denteteladas yang sudah diberitahu via telepon," terangnya.

Iptu Zulian menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos