MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur melakukan sidang musyawarah pertama antara Dawam Rahardjo-Ketut Erawan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten setempat, Rabu (11-9-2024).
Penasehat Hukum Dawam-Ketut, Ahmad Handoko mengatakan, pada musyawarah perdana ini masih belum terjadi kesepakatan, lantaran kedua belah pihak masih berpegangan dengan argumentasi masing-masing.
"Hari ini sidang musyawarah tertutup yang artinya sama saja dengan mediasi antara kami pemohon Dawam-Ketut dengan pihak KPU sebagai termohon," ujarnya.
"Pada prinsipnya musyawarah hari pertama ini masih deadlock belum ada kepusutan apa-apa dan dilanjutkan dengan besok. Kalau besok masih deadlock maka berlanjut dengan proses persidangan terbuka," imbuhnya.
Handoko mengatakan, KPU Lamtim masih berpedoman kepada petunjuk teknis Nomor 1229 dari KPU RI yang mensyaratkan bahwa pencabutan dukungan kepada calon dapat dilakukan apabila disetuji oleh partai pengusung.
"Sedangkan kita masih berpatokan bahwa seharusnya kita diterima, di UU 10 Tahun 2016 dan PKPU 10 Tahun 2024 tidak di atur demikian, penafsiran KPU itu tidak tepat menurut hukum. Seharusnya KPU memperhatikan peraturan di atasnya. Hari ini untuk menyamakan persepsi bahwa supaya KPU mau menerima tapi hasilnya belum sepakat," tegasnya menuturkan.
Ia meyakini, Dawam-Ketut dapat mengikuti kontestasi Pilkada Lamtim 2024.
Menurutnya juga, Bawaslu memang memiliki jadwal selama 12 hari untuk menangani proses laporan tersebut dan diperkirakan selesai sebelum 20 September.
"Kita yakin bisa ikut kontentasi, karena di Bawaslu ini punya mekanisme dengan 12 hari kerja, jadi sebelum penetapan sudah ada keputusan," bebernya.
Handoko menyebut, pihaknya tetap berlandaskan dengan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 serta PKPU Nomor 8 yang secara hirarki perundang-undangan lebih tinggi dibandingkan dengan juknis 1229.
Dia mengatakan, tidak boleh juknis bertentangan dengan aturan diatasnya, sehingga menyebabkan Dawam-Ketut tidak bisa mendaftar.
"Karena kami yakin penolakan KPU itu hanya berdasarkan juknis bukan berdasarkan PKPU dan Undang-Undang. Sedangkan didalam Undang Undang Pilkada dan PKPU tidak diatur syarat penarikan dukungan begitu kalau calon tunggal," kata dia.
"Dalam undang-undang itu boleh nomor 10 tahun 2016 dan diperjelas dengan PKPU Nomor 8 bahwa itu boleh. KPU membuat juknis harus ada persetujuan. Itukan gak boleh menggunakan juknis yang bertentangan dengan undang-undang diatasnya," timpalnya.
Meski memiliki keyakinan tinggi pada keputusan Bawaslu akan memberikan jalan Dawam-Ketut untuk berlayar, Handoko mengatakan bahwa banyak langkah hukum yang dapat ditempuh oleh pihaknya pasca laporan ke Bawaslu.
"Setelah di Bawaslu inikan masih ada PTUN masih terbuka peluang dan banyak cara. Jadi kami masih optimis Dawam-Ketut bisa ikut kontestasi," tutupnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriah saat dikonfirmasi membenarkan sidang berlangsung tertutup.
"Sidang berlangsung tertutup, untuk hasil belum ada karena besok akan dilanjutkan sidang kedua," singkatnya. (**)
Editor: Agus Setyawan