MOMENTUM, Metro--Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro, Suwandi mempersilahkan aparat penegak hukum (APH) Tipikor Polres Metro atau Kejaksaan Negeri untuk melakukan pemeriksaan pada pengelolaan dan alokasi dana BOS (bantuan operasional sekolah) tahun 2023.
“Kami akan merespon dengan baik, jika APH mau melakukan pemeriksaan. Apa yang menjadi temuan, karena mereka juga perlu informasi penjelasan. Pastinya kami akan menginformasikan atau mengklarifikasi," kata Suwandi, Selasa (17-9-2024).
Pernyataan itu disampaikan Suwandi terkait temuan BPK Perwakilan Lampung dalam pengelolaan dana BOS di Kota Metro. Menurut Suwandi, upaya pembinaan penggunaan dana BOS, sudah dilakukan sosialisasi dengan pihak sekolahan.
“Sosialisasi sebenarnya sudah maksimal. Tetapi, mungkin pemahaman mereka yang belum nyambung. Kalau RKAS sudah sesuai, hanya pemahaman juknisnya. Itu yang menjadi PR kita, adanya pemahaman yang sama,” terangnya.
Suwandi menjelaskan, penggunaan dana BOS yang menjadi temuan BPK itu dikarenakan adanya perbedaan persepsi.
“Yang menjadi temuan adalah penggunaan dana BOS. Ada beberapa persepsi yang berbeda. Artinya, semua itu terjadi karena pemahaman mereka berbeda terhadap petunjuk teknis,” kilahnya.
Menurut dia, hingga saat ini pihak sekolah yang menjadi temuan penggunaan dana BOS oleh BPK telah melakukan pembayaran pengembalian dana tersebut.
“Pengembalian secara bertahap sudah dilakukan pengangsuran yang menjadi temuan BPK oleh pihak sekolah,” ungkapnya.
Meski demikian, dia mengaku lupa, jumlah sekolah yang menjadi temuan BPK dalam penggunaan dana BOS.
“Berapa jumlah sekolah yang menjadi temuan BPK RI, saya lupa. Begitu juga dengan jumlah anggaranya, saya lupa,” pungkasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro Fezal Aferiza. Dia menyebut ada kesalahan dalam administrasi dan ketidakpahaman juknis dari pihak sekolah terkait penggunaan dana BOS.
“Mereka akui kesalahan administrasi dan ketidakpahaman, misalnya pembayaran honorarium ASN itu tidak boleh. Ini terjadi karena kurang pemahaman mereka terhadap juknis penggunaan BOS,” kata Fezal.
Karena itu, lanjut dia, pihaknya telah menyurati seluruh sekolah yang menjadi temuan BPK . “Kami sudah menyurati ke semua sekolah,” ujarnya.
Menurut dia, pihak sekolah yang menjadi temuan, telah mencicil pengembalian dan BOS tersebut.. “Kalau tidak salah tinggal tiga sekolah lagi untuk pembayarannya. Sedangkan, untuk sekolah lain sudah menyicil, bahkan ada yang sudah lunas untuk pengembalian dana BOS,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, selama Disdikbud Metro telah membentuk tim untuk melakukan pengawasan penggunaan dana BOS di sekolah.
“Untuk pengawasan dari kita telah membuat tim BOS yang turun ke lapangan untuk melakukan pembinaan, dan pengawasan di setiap sekolahan," tegasnya. (**)
Editor: Munizar