MOMENTUM, Tanggamus--Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus menahan mantan Pj Kepala Pekon (Kakon) Tanjung Sari Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus,Fitra Yunistiawan atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa (DD) tahun anggaran 2020.
Fitra Yunistiawan yang merupakan oknum ASN aktif di Pemkab Tanggamus ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai diperiksa hampir 6 jam oleh penyidik Cabjari Tanggamus di Talangpadang, Rabu 18 September 2024.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang, Topo Dasawulan mengatakan bahwa,perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2020 yang menjerat Fitra Yunistiawan bermula dari adanya laporan masyarakat ke Cabjari Tanggamus di Talangpadang.
"Laporan dari masyarakat itu kemudian kami koordinasikan dengan Inspektorat Tanggamus,rupanya inspektorat juga telah menangani laporan masyarakat ini dengan upaya persuasif dengan melakukan pembinaan,namun upaya pembinaan tersebut tidak membuahkan hasil,sehingga kami lakukan pendalaman atas laporan masyarakat tersebut," kata Topo.
Dilanjutkan Topo, bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi ini mulai diselidiki dari bulan Juni 2024,kemudian Agustus tahun 2024 ditingkatkan statusnya ke tingkat penyidikan dan pada September 2024 ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka.
"Berdasarkan hasil audit inspektorat,kerugian negara dari penyelewengan dana desa (DD) tahun 2020 oleh tersangka FY ini sebesar Rp550 juta atau setengah miliar lebih," ujarnya.
Masih kata Topo,bahwa modus tersangka FY ini yaitu dengan melakukan kegiatan yang terindikasi mark-up dan tidak menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) DD kepada masyarakat penerima walupun SPj penyaluran BLT DD ada.
"Uang dana desa itu ada yang diambil lewat bendahara pekon, adapula yang diambil sendiri oleh tersangka FY tanpa melibatkan bendahara. Uang tersebut lantas digunakan untuk kepentingan tersangka, bahkan ada kegiatan yang sebagian fiktif," terang Kacabjari.
Kacabjari juga menyatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan DD di Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bulok, Tanggamus ini masih akan dikembangkan sehingga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.
"Adanya penambahan tersangka baru kemungkinan ada, kita akan lakukan pengembangan kepada siapa saja aliran uang ini, apakah mengalir juga di level di atasnya," tegas Topo.
Dikatakan kacabjari, bahwa tersangka Fitra Yunistiawan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kota Agung. Adapun tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka FY ini, karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri,menghilangkan barang bukti dan ancaman hukumannya di atas 5 tahun," pungkas Topo. (**)
Editor: Agus Setyawan