LADK Arinal-Sutono Rp31 Juta, Mirza-Jihan Rp520 Juta

img

MOMENTUM, Bandarlampung--Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung sebagai peserta Pilkada 2024 telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) ke KPU.

Pasangan calon nomor urut 1 Arinal Djunaidi-Sutono atau Ardjuno menyampaikan LADK dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebesar Rp31 juta. Sementara, pasangan calon nomor urut 2, Mirza-Jihan senilai Rp520 juta. 

Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung Ismanto mengatakan, selanjutnya peserta Pilgub Lampung 2024 diwajibkan menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) paling lambat pada 24 Oktober mendatang. 

Diketahui, aturan tentang dana kampanye peserta Pilkada serentak 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU nomor 14 tahun 2024.

"Dalam PKPU 14 tahun 2024, disebutkan dana kampanye adalah dapat berupa uang, barang dan jasa yang digunakan pasangan calon atau partai politik atau gabungan partai politik untuk membiayai kegiatan kampanye," kata Ismanto, Senin (30-9-2024).

"Di sana diatur juga bahwa dana kampanye dapat berasal dari sumbangan perserorangan, dari partai politik, ataupun dari swasta," imbuhnya.

Dalam PKPU itu juga, dana kampanye yang berasal dari sumbangan perseorangan dibatasi paling banyak Rp75 juta.

Sementara, dana kampanye yang berasal dari sumbangan badan hukum swasta atau partai politik paling banyak Rp750 juta.

Sejauh ini, dua pasangan calon telah melaporkan dana awal kampanyenya masing masing kepada KPU Provinsi Lampung.

Adapun LADK dalam RKDK bersumber dari kedua pasangan calon dan disampaikan kepada KPU Provinsi Lampung melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) KPU.

Ismanto melanjutkan, selanjutnya pasangan calon peserta Pilgub Lampung 2024 diwajibkan melaporakan hasil penerimaan sumbangan dana kampanye kepada KPU paling lambat pada 24 Oktober 2024.

"Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) paling lambat dilporkan pada 24 Oktober," ujarnya.

"Untuk Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) paling lambat pada 24 November, atau sehari setelah masa kampanye selesai," pungkasnya.

Untuk diketahui, masa kampanye Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan berlangsung selama 60 hari, yakni mulai dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024

Setelah itu, peserta Pilkada memasuki masa tenang selama tiga hari pada 24 hingga 26 November 2024.

Adapun proses pemungutan suara atau pencoblosan di TPS berlangsung pada 27 November 2024. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos