MOMENTUM, Blambanganumpu--Kejaksaan Negeri Kabupaten Waykanan kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Kali ini, program tersebut dilaksanakan di Aula SMK Negeri 1 Blambanganumpu, Selasa (8-10-2024).
Kasi Intelijen Kejari Waykanan Rahmat Effendi mengatakan, program JMS bertujuan memberikan wawasan dan pemahaman aturan hukum kepada pelajar, terkait bahaya aksi buylling atau perundungan, khususnya di lingkungan sekolah. Termasuk penyalahgunaan narkoba.
"Tujuan JMS adalah memberikan pemahaman aturan hukum kepada para pelajar untuk mencegah kenakalan remaja. Terutama bahaya aksi bullying dan penyalahgunaan narkoba," kata Rahmat Efendi.
Selain itu juga memberikan pemahaman aturan hukum terkait penggunaan media sosial. "Dengan memahami aturan undang-undang IT, kami berharap para pelajar bisa semakin bijak menggunakan aplikasi media sosial," harapnya.
Kepala SMKN 1 Blambanganumpu Hidayat menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Kejari Waykanan atas pelaksanaan program tersebut.
"Tentunya kegiatan ini sangat membantu untuk dapat memberikan pemahaman hukum kepada siswa-siswi kami tentang bahaya bullying, penyalahgunaan narkoba, juga Undang-Undang IT dalam menggunakan aplikasi media sosial," kata Hidayat. (**)
Editor: Munizar