MOMENTUM, Kalianda--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif pilkada serentak, Rabu (10-9-2024).
Agenda yang berlangsung di D'sas Cafe, Kalianda dan diikuti para wartawan itu,m menghadirkan narasumber: Wirdayanti dari KIPD Lampung dan dari PWI Lamsel.
"Ini adalah program bawaslu bekerjasama dengan insan pers. Tujuanya untuk mengoptimalkan pengawasan partisipatif dalam pelaksanaan seluruh tahapan pilkada, "kata Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Lamsel Devis Sugianto.
Salah satu yang disosialisasikan pada agenda tersebut, adalah terkait aturan penayangan iklan pasangan calon kepala daerah di media massa. Devis menyebut, sesuai peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) penayangan iklan calon kepala daerah itu dimulai tanggal 10 hingga 23 november 2024.
Wirdayanti dari KPID Provinsi Lampung mengatakan, pihaknya mempunyai fungsi untuk memantau media elektronik dengan tujuan mengawasi penyiaran kegiatan calon kepala daerah agar bisa mendeteksi pelanggaran pemilu.
Peran pers, kata Wirdiyanti, sangat penting dalam membangun demokrasi dan mensukseskan pemilu dengan menjaga netralitas.
"Kami menjamin masyarakat memperoleh infomasi dan berita yang layak,"kata Wirdiyanti.
Kartono dari PWI Lamsel mengatakan, selain menyampaikan informasi, tugas dan fungsi wartawan dalam pelaksanaan pilkada adalah pengawasan. (**)
Editor: Munizar