Satlantas Polres Waykanan Sosialisasi Penerbitan SIM

img
Ujian praktik penerbitan SIM di Mapolres Waykanan

MOMENTUM, Blambanganumpu--Satuan Lalu Lintas Polres Waykanan menyosialisasikan mekanisme dan persyaratan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Termasuk proses perpanjangan masa berlaku secara manual.

Kasat Lantas Polres Waykanan AKP Suarjono Suryaningrat mengatakan, persyaratan penerbitan SIM baru, secara administrasi meluputi: fotocopy dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) sah/asli, fotocopy kartu BPJS, surat keterangan kesehatan dari dokter yang telah ditunjuk oleh Polri dan surat keterangan lulus uji psikologi. 

"Begitu juga untuk persyaratan perpanjangan masa berlaku. Selain syarat-syarat umum tadi, pemohon juga harus menyertakan SIM asli yang  masa berlakunya masih hidup. Juga votocopy SIM lama sebanyak tiga lembar," kata AKP Suarjono mewakili Kapolres Waykanan AKBP Adanan Mangopang, Minggu (13-10-2024).

Pengurusan proses penerbitan SIM baru atau perpajangan, dilakukan langsung di Kantor Satpas 2533 Polres Waykanan, pada hari Senin sampai Jumat, mulai  pukul 09.00 sampai 14.00 WIB. 

Terkait mekanisme dan orosedur penerbitan SIM baru dan perpanjangan. Pertama pemohon menyiapkan persyaratan sesuai ketentuan. Kemudian, pemohon menyerahkan persyaratan ke loket pendaftaran dan mengisi  formulir pendaftaran. 

Langkah ketiga, pemohon membayar PNBP SIM sesuai dengan ketentuan PP Nomor 76 Th 2020 di loket BRI yang sudah di sediakan. 

Langkah ke empat, pemohon melaksanakan proses identifikasi mulai dari pemotretan, sidik jari dan tanda tangan. 

Selanjutkan, pemohon baru akan diarahkan melaksanakan ujian teori dan pemohon perpanjangan akan d arahkan ke ujian simulator. 

Apabila pemohon baru dinyatakan lulus, maka akan melanjutkan ke tahap ujian praktek 1 dan 2 dan pemohon perpanjangan akan menunggu proses pencetakan SIM. 

Pemohon yang dinyatakan tidak lulus ujian teori akan mengulang kembali ujian teori dengan tenggang waktu 14 hari untuk diberikan 2 kali kesempatan mengulang di jam dan hari pelayanan satpas. 

Langkah keenam penerbitan SIM. Pemohon akan di panggil untuk melakukan penyerahan SIM dan proses penerbitan SIM selesai.

"Kami (Polres Waykanan akan senantiasa memberikan pelayanan prima cepat dan akurat kepada seluruh elemen masyarakat," tegasnya. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos