Dugaan Korupsi Bawaslu Lamteng, Kejari Panggil Pelapor

img
Suasana ruang penyidikan Kejari Lampung Tengah.

MOMENTUM, Gunungsugih--Dugaan korupsi di Bawaslu Lamteng memasuki babak baru. Kali ini, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, memanggil pelapor guna dimintai keterangan, Rabu (16-10-2024).

Menurut Kholidi (pelapor), beberapa waktu lalu secara resmi melaporkan tindak pidana dugaan korupsi pada kegiatan Bawaslu Lamteng saat Pileg dan Pilpres 2024.

"Hari ini saya memenuhi panggilan kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait laporan yang saya berikan," ujarnya sebelum memasuki ruangan penyidik.

Menurutnya, laporan itu disampaikan kepada pihak kejaksaan agar dapat ditindaklanjuti terkait beberapa kejanggalan anggaran saat pemilu berlangsung.

"Sebelumnya, beberapa panwascam memberikan informasi terkait adanya kejanggalan anggaran yang diberikan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Lamteng melalui bendahara secara tunai," jelasnya.

Anggaran yang dimaksud lanjutnya, adalah uang makan, transport dan uang harian pemungutan suara untuk pengawas TPS yang dicairkan dua hari setelah penghitungan suara (tungsura). 

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Lamteng M. Alvinda Yudhi Utama S.H.,M.H mendampingi Kajari Tommy Adhyaksa Putra S.H, membenarkan telah memanggil pelapor guna dimintai keterangan dan melengkapi bukti terkait laporan yang diberikan.

"Benar telah kita undang untuk dimintai klarifikasi atas laporannya. Yang bersangkutan juga telah memberikan tambahan bukti pendukung laporan tersebut. Selanjutnya, kami mohon waktu karena proses ini melibatkan penyelenggara pemilu untuk menyelesaikan perkara ini," jelasnya.

Pantauan di lokasi pemeriksaan, Kholidi selaku pelapor memasuki ruang penyidik kejaksaan setempat pukul 11:00 WIB, dan keluar ruangan pukul 14.00 WIB. (*)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos