MOMENTUM, Bandarlampung--Satgas Halal Lampung melakukan pengawasan terhadap produk-produk UMKM, Jumat (18-10-2024).
Ketua Satgas Halal Provinsi Lampung Marwansyah mengatakan, pengawasan itu dikarenakan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama mulai diberlakukan.
Sehingga, produk makanan dan minuman wajib bersertifikasi hapal. Termasuk untuk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan.
"Kebijakan ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021," jelasnya.
Menurut dia, pengawasan itu juga merupakan salah satu kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memastikan bahwa para pelaku usaha telah melaksanakan sertifikasi halal dan memenuhi Sistem Jaminan Produk Halal yang ditetapkan oleh BPJPH.
"Berdasarkan hasil rapat koordinasi pada 14 Oktober 2024, objek pengawasan dalam tahap pertama ini meliputi Rumah Potong Hewan (RPH) dan/atau Rumah Potong Unggas, restoran, rumah makan, hotel, serta produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasar modern maupun tradisional. Pengawasan ini berlaku untuk usaha berskala menengah hingga besar. Sementara untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), masa penahapan akan berakhir pada 17 Oktober 2026," sebutnya.
Dia menjelaskan, pengawasan wajib halal dolakikan di sejumlah lokasi. Diantaranya RPH Waylaga, Chandra Department Store, dan beberapa hotel di Kota Bandarlampung.
"Hasil dari pengawasan itu akan dilaporkan kepada BPJPH untuk diverifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, BPJPH akan memberikan peringatan tertulis," tegasnya.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. (*)
Editor: Agung Darma Wijaya