MOMENTUM, Banjit--Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Waykanan meringkus HS (42 tahun) tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan berat.
Warga Dusun II Kampung Rantautemiang Kecamatan Banjit tersebut,diringkus polisi di Kampung Jayatinggi Kecamatan Kasui, pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Kasat Reskrim Polres Waykanan AKP Mangara Panjaitan mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan keluarga korban.
"Kita mendapat laporan dari keluarga korban terkait kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka HS. Hasil penyelidikan kita mendapat informasi, bahwa tersangka berada di Kampung Jayatinggi. Tim langsung meluncur dan menangkap tersangka," kata AKP Mangara Panjaitan mewakil Kapolres Waykanan AKBP Adanan Mangopang, Minggu (27-10-2024).
Dia menuturkan, kasus penganiayaan berat tersebut terjadi di dalam mobil truk yang sedang diparkir di depan rumah saksi T di Dusun IV, Kampung Rantautemiang, Kecamatan Banjit, Kamis (24-10-2024).
"Tersangka menganiaya korban yang bernama Ruaman (55 tahun) warga Dusun I Kampung Rantautemiang, dengan senjata tajam," tuturnya.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami sejumlah luka bacok dan gores di beberap bagian tubuh. Saat ini, korban menjalani perawatan di rumah sakit.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti berupa sebilah golok, diamankan di Mapolres Waykanan," terangnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat
[asal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (**)
Editor: Munizar