Legislator Ancam Pengusaha Sepelekan Disnaker

img
Anggota Komisi IV DPRD Bandarlampung Imam Santoso./net

Harianmomentum.com--Legislator asal Partai Gerindra Imam Santoso mengecam serta mengancam akan memperkarakan secara hukum pengusaha yang tidak melaporkan hasil perekrutan pekerja kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandarlampung.


"Perda Tenaga Kerja sudah kami sahkan, di dalam peraturan itu jelas mengatur setiap perusahaan akan dikenakan sanksi berupa kurungan apabila tidak melaporkan hasil penjaringan pekerjanya," ujar Anggota Komisi IV DPRD Bandarlampung itu, saat dikonfirmasi kontributor harianmomentum.com, Kamis (4/1).


Dia menjelaskan, terbentuknya sanksi seperti itu agat tidak ada lagi perusahaan yang membandel dan menganggap Disnaker sebelah mata.


"Iya, peraturan itu kita buat agar tidak ada lagi perusahaan yang membandel yang tidak melaporkan hasil pengrekrutan karyawannya ke Disnaker, itu sama saja menganggap remeh Disnaker," kata dia. 


Disinggung berapa lama sanksi pidana kalau terdapat perusahaan tak melaporkan hasil pengrekrutan karyawan, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bandarlampung itu tidak bisa menjelaskan secara detail dengan alasan lupa. 


Sementara, Sekertaris Disnaker Bandarlampung Lenny Widyawati mengatakan, apa pun dalihnya perusahaan wajib melaporkan hasil penjaringan karyawannya.


Hal tersebut, ia melanjutkan, telah diatur dalam Peraturan Kementerian Tenaga Kerja serta Perda yang telah disahkan.


"Wajib hukumnya perusahaan untuk melaporkan hasil penjaringan karyawannya,  sebab hal tersebut telah diatur dalam aturan yang jelas," kata dia. 


Kalau nantinya Perda Tenaga Kerja telah mengkantongi SK dari Provinsi Lampung, sesegera mungkin pihaknya akan mengenalkan Perda tersebut. (aji/awn)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos