MOMENTUM, Tulangbawang--Setelah sekitar enam bulan, berkas kasus korupsi di Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM) Kabupaten Tulangbawang, belum juga kelar. Kelengkapan berkas kasus tersebut, masih akan kembali diteliti oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
Korupsi yang diduga merugikan negara sekitar Rp2,350 miliar itu, menjerat dua tersangka. Yaitu, Eko Suprayitno, Direktur PT Tulang Bawang Maju Bersama (TBMB), Tobing Aprizal, Komisaris PT TBMB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan, berkas dua tersangka korupsi BUMAKAM Kabupaten Tulangbawang, sudah ada di tim peneliti Kejati Lampung.
Baca Juga: Kejati Telah Teliti Berkas Dua Tersangka Korupsi BUMAKAM Tulangbawang
"Masih diperiksa. Apakah dari penyidik Polda Lampung sudah memenuhi semua petunjuk yang ada di P-19 ," kata Ricky, saat di hubungi harian momentum, Rabu 6 November 2024.
Lanjut Ricky Ramadhan, kalau sudah selesai diteliti, perkembangannya akan diinformasikan lebin lanjut.
"Tim Kejati Lampung terus meneliti berkas perkara dua tersangka Bumakam Tulangbawang, kalau sudah lengkap nanti kita infokan kepada rekan media," terangnya.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah meneliti berkas dua tersangka korupsi BUMAKAM Kabupaten Tulangbawang. Yaitu, Eko Suprayitno, Direktur PT Tulang Bawang Maju Bersama (TBMB), Tobing Aprizal, Komisaris PT TBMB. Berkas situ diterima Kejati dari Polda Lampung pada Kamis, 6 Juni 2024.
Menurut Ricky, setelah diteliti jaksa, ditemukan kekurangan formil dan materil. Sehingga diterbitkan p18 dan p19 pada Rabu 19 Juni 2024," katanya. Berkas tersebut kemudian dikembalikan ke Polda Lampung untuk dilengkapi. (**)
Pada Selasa 30 Juli 2024, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengatakan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Lampung akan mengumpulkan berkas-berkas sesuai arahan Kejati Lampung
Menurut Umi, kejahatan ini terungkap setelah penyelidikan mendalam atas sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana tersebut.
"Ditreskrimsus Polda Lampung telah mengungkap fakta-fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan dana BUMAKAM di Kabupaten Tulang Bawang," ujarnya.
Menurut Umi, hasil penyelidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara rencana pendirian BUMAKAM dengan realisasi yang terjadi.
Awalnya, 47 kampung di empat kecamatan direncanakan mendirikan BUMAKAM dengan modal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2016.
Namun, proses pendiriannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti kurangnya musyawarah antar kepala desa, ketiadaan peraturan bersama, dan kekurangan susunan kepengurusan serta AD/ART.
Kabid Humas juga menyoroti bahwa PT. Tulang Bawang Maju Bersama, hasil dari pendirian BUMAKAM, sebenarnya diakui dalam akta pendirian sebagai PT perseorangan, bukan Badan Usaha Milik Antar Kampung. Ini menunjukkan kesalahan dalam proses pendirian dan pengelolaan.
Selain itu, Kabid Humas menambahkan bahwa pengelolaan dana PT. Tulang Bawang Maju Bersama juga disoroti, dengan temuan bahwa dana tersebut tidak dikelola dengan baik dan akuntabel.
Bahkan, ditemukan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, yang menyebabkan perusahaan berhenti beroperasi dan mengalami kerugian finansial yang signifikan.
Hasil audit menunjukkan kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan mencapai Rp2,350 miliar. Penyidik menetapkan dua tersangka korupsi dalam kasus tersebut: Eko Suprayitno dan Tobing Afrizal. (**)
Editor: Muhammad Furqon