Kapolri: Calon Kepala Daerah Tidak Bisa Diproses Kecuali OTT

img
Kapolri Jendral Tito Karnavian.(rmol)

Harianmomentum.com--Kapolri Pol Jenderal Tito Karnavian mengatakan bahwa institusinya berkomitmen untuk tidak memproses hukum atas calon kepala daerah (Cakada).


Tetapi, hanya jika yang bersangkutan telah resmi ditetapkan sebagai peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Selain itu, proses hukum terhadap Cakada tidak bisa dihindari bila orang tersebut terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT). 


"Kalau terjadi OTT misalnya, dugaan penyuapan oleh Paslon, atau dalam kapasitas dia sebagai kepala daerah tertangkap tangan melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi, kecuali itu," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, seperti dilansir RMOL.co, Jumat (5/1). 


Tito mengaku telah memerintahkan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyatukan kesepakatan agar tidak melanjutkan proses hukum kepada Cakada yang sudah ditetapkan oleh KPU. 


Tito mengajak semua jajaran institusi penegak hukum untuk menghindari kepentingan politik. Mantan Kepala BNPT itu juga menyarankan tidak ada panggilan-panggilan proses hukum yang dapat mempengaruhi kompetisi politik di daerah.


"Mari kita bersama-sama membuat MoU (nota kesepahaman) untuk menjaga netralitas kita agar tidak digunakan sebagai alat politik," seru Kapolri.


Polri sendiri memang sedang dilanda isu kriminalisasi calon kepala daerah, terutama yang diduga dilakukan Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin terhadap politikus Partai Demokrat, Syaharie Jaang.(red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos