Ajukan Sanggahan, Dua Pelamar PPPK Pemprov Lulus Administrasi

img
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Dua pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang sebelumnya tak memenuhi syarat dinyatakan lulus administrasi.

Kedua pendaftar itu dinyatakan memenuhi syarat setelah mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi.

Sehingga, total pelamar PPPK yang lulus administrasi mencapai 5.927 orang.

Hal itu berdasarkan Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/5804/VI.04/2024 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Masa Sanggah PPPK di lingkungan Pemprov Lampung yang diakses melalui website BKD, Senin (11-11-2024).

Dalam pengumuman itu, Pj Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fredy menegaskan, hasil verifikasi ulang, pelamar yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Sedangkan untuk pelamar yang namanya tak tercantum pada pengumuman tersebut tetap dinyatakan tak memenuhi syarat.

"Seluruh pelamar yang dinyatakan lulus administrasi berhak mengikuti seleksi selanjutnya. Yaitu Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN," jelasnya.

Meski demikian, untuk lokasi dan waktu pelaksanaan seleks kompetensi akan diumumkan melalui website BKD dan Pemprov Lampung.

Sebelumnya, BKD Lampung mencatat jumlah pendaftar PPPK pada tahap pertama mencapai 5.939 orang. 

"Pendaftar PPPK pada tahap pertama sudah ditutup tanggal 20 Oktober. Tercatat yang melakukan pendaftaran sebanyak 5.939 orang," kata Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung Budi Sofyan. 

Dia merinci, jumlah itu terdiri Guru 1.413 orang, tenaga kesehatan 34 dan tenaga teknis 4.493 orang. 

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Meiry Harika Sari mengatakan, pemprov menyediakan 6.873 formasi.

"Total formasi PPPK Pemerintah Provinsi Lampung sejumlah 6.873," ujar Meiry.

Dia merinci, jumlah tersebut terdiri dari tiga formasi: guru 2.067 orang, 110 kesehatan dan 4.696 tenaga teknis.

Dia menjelaskan, rekrutmen PPPK tahun 2024 diperuntukkan bagi tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Formasi PPPK telah mengakomodir hononer Pemprov Lampung. Khususnya yang mengikuti pendataan non ASN tahun 2022," jelasnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos