MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Hukum WFS & Rekan bersama Barisan Pengacara Rakyat (BPR) mengadakan kegiatan refleksi dan catatan akhir Tahun 2024.
Acara yang digelar di Kantor Hukum WFS & Rekan itu bertajuk Keadilan untuk Semua (Justice For All), diikuti oleh para penerima manfaat dari berbagai unsur kalangan masyarakat.
Wahrul Fauzi Silalahi, selaku inisiator Barisan Pengacara Rakyat, menyampaikan bahwa gelaran refleksi akhir tahun merupakan bentuk akuntabilitas kepada publik dari BPR dan Kantor Hukum WFS atas kerja-kerja pendampingan hukum terhadap warga yang minim akses terhadap keadilan.
“Konstitusi kita mengamanatkan kesetaraan di muka hukum, sehingga akses terhadap keadilan semestinya harus terbuka bagi seluruh kalangan masyarakat tanpa diskriminasi.” kata Wahrul Fauzi, yang juga anggota DPRD Provinsi Lampung itu, Senin 30 Desember 2024.
“Untuk konteks Lampung, pada dasarnya kita telah memiliki Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur terkait bantuan hukum, namun pada faktanya aturan tersebut belum secara optimal terimplementasi. Ke depan, kita akan dorong pemerintah provinsi yang baru, untuk secara konsisten dan penuh tanggung jawab untuk mengimplementasi aturan yang ada, agar akses terhadap keadilan benar-benar dirasakan oleh warga lampung.” imbuhnya.
Direktur Kantor Hukum WFS & Rekan, Muhammad Yunus menyampaikan bahwa Advokat sebagai bagian dari penegak hukum dalam menjalankan profesi semestinya tidak melulu berorientasi kepada benefit material.
Sedari awal, kata dia, dalam rangka menjalankan profesi advokat, Kantor Hukum WFS & Rekan berupaya secara seimbang untuk memberikan bantuan hukum kepada warga kurang mampu.
“Undang-undang Advokat mengamanatkan setiap advokat dibebankan kewajiban untuk mendampingi masyarakat kurang mampu yang bermasalah dengan hukum. Amanat tersebut pada dasarnya merupakan perwujudan kehendak kita bersama dalam bernegara, terutama kepada para penegak hukum untuk terus membuka ruang bagi kesetaraan akses setiap warga negara terhadap keadilan," kata Yunus.
Dalam refleksi akhir tahun itu, tercatat sepanjang tahun 2024 Kantor Hukum WFS telah memberi bantuan hukum dengan mendampingi sekitar 55 perkara, dengan penerima manfaat sekitar 3.031 orang se-Provinsi Lampung
"Untuk perkara perdata, masih didominasi masalah sengketa pertanahan dan sengketa hubungan industrial (pemutusan hubungan kerja Blburuh). Khusus untuk perkara PHK buruh, lebih banyak terjadi karena perusahaan melakukan efisiensi sebagai Upaya pemulihan paska Covid-19,” terang Arif Hidayatullah, Koordinator Bantuan Hukum Kantor WFS & Rekan. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya