MOMENTUM, Metro--Kabar gembira untuk warga Kota Metro, walaupun ada kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB), berupa pungutan tambahan atau Opsen. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan keringanan pajak selama bulan Januari sampai Juni 2025 ini.
Pungutan tambahan (Opsen) yang sudah berjalan sejak 5 Januari 2025 tersebut sebesar 0,16 persen. Tujuan opsen pajak diterapkan untuk memperluas sinergi pemungutan pajak sekaligus mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan. Aturan tersebut diharapkan mampu meningkatkan pendapatan pajak daerah dalam jangka panjang.
Kepala UPTD Wilayah 3 Samsat Kota Metro, Derry Martha Saputra menjelaskan, secara rinci tujuan dan berapa bagian yang dikenakan opsen pajak.
"Di Kota Metro sendiri, Opsen itu dibagi menjadi dua: iOpsen PKB dan Opsen BBNKB. Opsen PKB adalah pungutan tambahan pajak menurut presentase tertentu yang ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota atas pajak pokok kendaraan bermotor menurut perundang-undangan yang berlaku," kata dia, Selasa (7-1-2025).
Sedangkan Opsen BBNKB adalah pungutan tambahan pajak menurut presentase tertentu yang ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota atas pokok BBNKB yang diatur oleh perundang-undangan yang berlaku.
"Tujuannya, untuk penerimaan Pemerintah Kabupaten/Kota atas pajak kendaraan bermotor dan BBNKB, yang kedua untuk sinergitas dalam hal pengawasan kendaraan bermotor yang ada di Kota Metro, pendataan dan juga penagihan pajak kendaraan yang ada di Kota Metro. Selain itu juga sebagai memperkuat penerimaan dari Pemerintah Kabupaten/Kota, hal tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan dengan keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah," jelasnya.
"Kemudian ada peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah dan ada juga perda Nomor 4 dan Pergub Nomor 28 Tahun 2024 tentang retribusi daerah dan pajak daerah serta PKB, BBNKB dan tentang opsen PKB serta opsen BBNKB," Kata Kepala Samsat Kota Metro.
Selain itu, Derry Martha Saputra menambahkan tentang diskon pajak sebesar 10 persen dari Pemerintah Provinsi Lampung.
"Pemerintah Provinsi Lampung dalam memitigasi kebijakan opsen ini mengeluarkan keputusan gubernur tentang adanya relaksasi opsen, yaitu dengan memberikan diskon 10 persen. Jadi pembayaran pajak yang akan dilakukan oleh wajib pajak pada saat ini akan tetap sama atau lebih cenderung menurun sedikit dari pajak sebelumnya. Diskon 10 persen ini akan berlangsung dari Bulan Januari sampai Juni 2025," imbuhnya.(**)
Editor: Munizar