MOMEMTUM, Bandarlampung--Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah (Kada) Pesawaran berlanjut ke sidang pembuktian lanjutan.
Pengumuman ini disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (4-2-2025).
“Dari total 58 perkara yang dipanggil hari ini, sebanyak 52 perkara telah diucapkan putusannya. Sementara itu, enam perkara lainnya akan memasuki tahap pemeriksaan lanjutan,” kata Saldi Isra.
“Sidang pembuktian ini akan mendengarkan keterangan dari saksi atau ahli serta mempertimbangkan penambahan bukti,” imbuhnya.
Hakim MK Saldi Isra menjelaskan, jumlah saksi atau ahli yang dapat diajukan untuk perkara di tingkat kabupaten/kota maksimal empat orang. Karena kesemua perkara adalah dari kabupaten/kota, tidak ada dari pilkada provinsi.
“Apakah mau saksi semuanya atau ahli semuanya, tidak boleh lebih dari empat orang, kurang tidak apa-apa,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Saldi Isra, daftar identitas saksi beserta pokok-pokok keterangan mereka harus sudah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian dimulai.
“Bagi pihak yang ingin mengajukan ahli, CV, surat izin, dan keterangan ahli juga harus diterima MK dalam batas waktu yang sama,” ungkapnya.
Nantinya, Mahkamah Konstitusi akan memberitahukan jadwal sidang pembuktian melalui surat resmi setelah persidangan hari ini
“Sidang pembuktian lanjutan diagendakan berlangsung pada tanggal 7 hingga 17 Februari 2025. Jadwal pasti akan ditentukan melalui surat resmi dari MK,” terang Saldi.
Saldi menegaskan, penambahan bukti, termasuk pemeriksaan dokumen, hanya dapat dilakukan setelah selesainya pemeriksaan persidangan ini.
“Tambahan-tambahan bukti tidak bisa lagi diterima setelah sidang pembuktian selesai,” tegasnya.
Berikut keenam perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian;
1. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Tasikmalaya
2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Magetan
3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pesawaran
4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Mimika
5. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Banjarbaru
6. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Aceh Timur.
Editor: Agung Darma Wijaya