MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah tampaknya memberikan perhatian serius terhadap petani singkong.
Bahkan, Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman turun tangan langsung untuk menengahi persoalan harga singkong di Lampung.
Dalam rapat koordinasi yang dihadiri petani dan pengusaha beberapa waktu lalu, Amran menetapkan harga singkong minimal Rp1.350 perkilogramnya.
Tak hanya sampai di situ, petani singkong kini akan mendapatkan pupuk bersubsidi.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Dalam Pasal 3 ayat 2d,singkong atau ubi kayu dimasukkan sebagai usaha tani subsektor tanaman pangan.
Sehingga para petani singkong pun bisa mendapatkan pupuk bersubsidi. Sama seperti subsektor tanaman pangan padi, jagung dan kedelai.
Seperti yang tertuang dalam pasal 3 ayat 1 yang berbunyi pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, hortikultura dan/atau perkebunan. dengan lahan paling luas dua hektare setiap musim tanam.
Meski demikian, penerima pupuk bersubsidi harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tataniaga Singkong DPRD Lampung Mikdar Ilyas berharap, dengan dimasukkannya ubi kayu sebagai salah satu penerima pupuk subsidi dapat lebih menyejahterakan petani.
"Kita berharap petani singkong Insya Allah akan merasakan suatu kebahagiaan seperti petani padi, jagung kedelai dan lainnya," kata Mikdar, Selasa (4-2-2025).
Menurut dia, pupuk subsidi memang menjadi salah satu prioritas dari Pansus Tataniaga Singkong.
"Ini salah satu kerja pansus yang sudah membuahkan hasil. Artinya apa yang dikeluhkan masyarakat dan kami perjuangkan direspon baik oleh beliau (mentan)," sebutnya.
Selain itu, dia meyakini, akan ada banyak bantuan-bantuan yang diberikan pemerintah kepada petani singkong.
"Seperti sarana pertaniannya, jalan ke arah perkebunan, mesin traktor dan sebagainya," tuturnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya